Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK laporkan Kasus Penganiayaan Dua Anggotanya Ke Polda Metro Jaya

Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

Editor: Nielton Durado
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pelaporan dilakukan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).

"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Krimum Polda Metro Jaya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu sore.

 Febri memaparkan, dugaan penganiaayan itu berawal pada Sabtu (2/2/2019) malam di Hotel Borobudur, Jakarta.

Baca: Pelajar SMP Ini Dibunuh Temannya Pakai Ikat Pinggang dan Dasi, Seperti ini Dugaan Motif Pelaku

Baca: Aniaya Nenek 65 Tahun Hingga Tewas, Mursalim Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca: Gunung Karangetang Berbahaya, Pengungsi Kembali Diungsikan, Kali Ini ke Gereja

Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

"Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh," kata dia.

Meskipun kedua petugas itu menunjukkan identitas KPK, pemukulan tetap dilakukan terhadap keduanya.

Saat ini, kata Febri, kedua pegawai telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

Baca: Pemkot Manado Datangkan Beras 10 Ribu Ton untuk Korban Bencana

"Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," kata dia.

Febri mengingatkan, serangan terhadap pegawai KPK tak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Apalagi, melalui tindakan main hakim sendiri. Ia menjelaskan, kedua pegawai KPK itu juga telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi.

"Kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," ujar Febri.

Baca: Bonceng 80 Liter Miras Jenis Ballo, Pengusaha Asal Tompobulu Akhirnya Diciduk Polisi

Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan berharap agar terduga pelaku penganiaayan bisa diproses.

"Agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan, ataupun Polri," kata Febri. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Dua Pegawainya Dianiaya saat Jalankan Tugas, KPK Laporkan Kasus ke Polda Metro Jaya, http://wow.tribunnews.com/2019/02/03/dua-pegawainya-dianiaya-saat-jalankan-tugas-kpk-laporkan-kasus-ke-polda-metro-jaya.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved