Sebelum Dieksekusi Jaksa, Buni Yani Mengadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Buni Yani yang didampingi penasihat hukumnya memaparkan kejanggalan perjalanan kasus yang dialaminya.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pas kejaksaan mengumumkan akan mengeksekusi dan menahanannya, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani yang didampingi penasihat hukumnya memaparkan kejanggalan perjalanan kasus yang dialaminya. Buni juga tidak mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya.
Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani. Buni terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Buni Yani mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Buni tetap divonis 1,5 tahun penjara. Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai putusan kasasi MA atas kasus kliennya itu sebagai keputusan yang tidak lazim.
Hal itu menjadi alasan tim kuasa hukum meminta agar penahanan Buni Yani ditunda. Diketahui Buni Yani dijadwalkan akan dieksekusi pada hari ini, Jumat (1/2/2019).
"Dalam putusan kasasi itu ada yang dirasa tidak lazim. Beda dengan putusan Pengadilan Tinggi," kata Aldwin. Aldwin memaparkan tiga poin dalam putusan kasasi MA yang ia anggap tidak lazim, yakni menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa dan kesalahan penulisan umur.
Menurut dia, putusan kasasi tidak memperkuat atau berbeda dengan putusan pengadilan tinggi sebelumnya. Ia mengatakan, pihaknya akan berupaya meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi dan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke MA. "Atas kasus ini kami akan minta fatwa dari MK dan mengupayakan peninjauan kembali," ucap Aldwin.
Bisa Dieksekusi
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengakui tak ada perintah penahanan dalam putusan Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat Buni Yani.
Kendati demikian, ia menegaskan, Kejaksaan bisa tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
"Memang dipersoalkan tidak ada perintah tahan dalam putusan MA, putusan kasasi. Tapi, putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir," kata Andi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
"Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, sudah mengandung unsur eksekutorial. Sebab, tidak ada lagi upaya hukum, kecuali upaya luar biasa," tambah dia.
Andi sekaligus membantah tudingan pengacara Buni Yani bahwa putusan kasasi MA tidak jelas. Menurut dia, putusan MA sudah jelas menyatakan menolak kasasi yang diajukan Buni Yani. Artinya, Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara sesuai putusan sebelumnya.
"Apanya yang tidak jelas, itu urusan dia. Tapi kita sudah menyatukan putusan, kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, meneruskan ke pihak-pihak, selesai sudah tugas," kata Andi.
Andi menegaskan bahwa putusan kasasi MA terhadap Buni Yani ini sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, eksekusi bisa segera dilakukan.
"Inkrah-nya suatu putusan adalah sampai kasasi. Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak itu berarti sudah mengandung nilai eksekutorial, artinya sudah bisa dilaksanakan eksekutor dalam hal ini jaksa," tambah dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merasa Tak Bersalah, Buni Yani Mengadu ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon", https://nasional.kompas.com/read/2019/02/01/16592901/merasa-tak-bersalah-buni-yani-mengadu-ke-fahri-hamzah-dan-fadli-zon.