Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasca Banding Ditolak PN Jakarta, Jaksa Cari Keberadaan Aktor Mandala Shoji  

Nggak tahu keberadaannya dimana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif.

Editor: Charles Komaling
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mandala Shouji 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pasca uapaya banding ditolak,   Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mencari keberadaan calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional ( PAN) Mandala Abadi Shoji untuk dieksekusi terkait putusan hukum dirinya.

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus Andri Saputra mengatakan, eksekusi dilakukan setelah banding yang dilakukan Mandala Shoji ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Desember 2018.

" Eksekusi dilakukan kalau kami sudah (tahu) posisi pastinya. Upaya bandingnya ditolak tanggal 31 Desember," kata Andri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/1/2019).

Andri mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi rumah Mandala, namun ia tak mendapatkan informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran Pemilu itu.

"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif. Kami masih mapping untuk mencari tahu dia lalu kami eksekusi sesuai keputusan pengadilan untuk dipenjara tiga bulan," ujar Andri.

Sementara itu, caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN lainnya, yakni Lucky Andriani, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan pada Selasa (29/1/2019).

"Dia (Lucky Andriani) kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor kejaksaan. Sudah ditahan di (Lapas) Pondok Bambu," ujar Andri.

Seperti diketahui, Mandala Shoji dan Lucky Andriani dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu.

Mandala yang dahulu merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran Pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye. Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize.

Mereka divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Ditolak, Kejari Cari Caleg PAN Mandala Shoji untuk Dieksekusi", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/12041371/banding-ditolak-kejari-cari-caleg-pan-mandala-shoji-untuk-dieksekusi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved