Faktor Usia, Agus Rahardjo Tidak Mencalonkan Diri Sebagai Pimpinan KPK Periode Berikut
Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV akan berakhir pada Desember 2019 mendatang.
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV akan berakhir pada Desember 2019 mendatang.
Dengan demikian masa kerja Agus Rahardjo cs terhitung hanya tinggal sebelas bulan lagi.
Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan tidak akan mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya.
"Pimpinan (KPK) itu ada lima. Saya tidak bisa mewakili yang lain. Tapi kalau saya sendiri saya tidak akan maju lagi," ucap Agus di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018) silam.
Agus mengaku tidak akan maju lantaran faktor usia.
Baca: Heboh Video Mesum Remaja Menyebar di WhatsApp, Lokasi Pengambilan Video Diduga di Langowan Minahasa
Baca: Tiba-tiba Suhu di Beberapa Wilayah Amerika Seperti di Kutub, Minus 54 Derajat Celsius
Baca: Nasdem Tak Termasuk Partai Usung Caleg Eks Napi Koruptor, Felly Runtuwenene Punya Pandangan Lain
Selain itu, Agus memberikan kesempatan pada orang lain yang diharapkan dapat lebih baik ketimbang dirinya.
"Sudah tua. Ya memberi kesempatan pada yang lain. Siapa tahu lebih baik," ujarnya.
Teranyar, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga sependapat dengan Agus.
Alex sapaan karibnya, mengaku tidak akan kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya.

Alasannya, ungkap dia, karena dirinya sudah merasa lelah.
"Sudah capek," ucap Alex singkat di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Baca: Panpel Bali United Telah Rilis Info Tiket Laga Kontra Blitar United
Baca: Presiden Trump Marah, Seluruh Petinggi Badan Intelijen AS Disuruh Sekolah Lagi
Baca: Cerita Arisan Donor Uang: Success Story Pejabat-Tokoh Agama hingga Berakhir di Bui
Namun untuk tiga pimpinan KPK lainnya, yaitu Basaria Panjaitan, Laode M. Syarif, serta Saut Situmorang belum buka suara ihwal pencalonan diri kembali.
Diketahui, pimpinan KPK Jilid IV yang terdiri dari Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M. Syarif, Alexander Marwata, dan Basaria Panjaitan dilantik Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 21 Desember 2015.
Berdasarkan Pasal 34 UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agus Rahardjo dan Alexander Marwata Sepakat Tak Maju Lagi Jadi Pimpinan KPK