Bawaslu Minsel Mulai Bertindak Tegas, Cabut APK Ilegal Sepanjang Jalan Trans Sulawesi
APK milik partai politik dan calon anggota legislatif ini tersebar di ruas jalan utama seperti di Jalan Trans Sulawesi.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan, Kamis (31/1/2019) akan ditertibkan Bawaslu Minahasa Selatan. Tindakan tegas ini diambil Bawaslu Minsel setelah berkoordinasi dengan Polres Minsel, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Franny Sengkey, anggota Komisioner Bawaslu Minsel mengutarakan ada hampir 500 APK yang bermasalah. Kebanyakan APK milik partai politik dan calon anggota legislatif ini tersebar di ruas jalan utama seperti di Jalan Trans Sulawesi.
Temuan ini sudah direkomendasikan ke KPU dan diteruskan ke parpol. “Bahkan, kami telah dilakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan pihak Polres dan pemerintah terkait mekanisme penertiban,” tambah dia, Kamis (31/1/2019).
Kepala Sat Pol PP Minsel, Henri Palit menegaskan akan melaksanakan tugas sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya tugas penertiban baliho ini akan berkoordinasi dengan Bawaslu Minsel.
"Minggu lalu juga kami sudah melaksanakan tugas penertiban APK. Hari ini juga kami sudah siap," ujarnya. (dru)