Ayah Pasrah Vanessa Huni Tahanan: Tahap Pertama Selama 20 Hari
Mengejutkan, artis Vanessa Angel (27), tersangka kasus prostitusi online, harus menghuni sel tahanan Polda Jatim.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, SURABAYA - Mengejutkan, artis Vanessa Angel (27), tersangka kasus prostitusi online, harus menghuni sel tahanan Polda Jatim, mulai Rabu (30/1). Mengetahui hal itu Doddy Sudrajat, ayah kandung Vanessa, hanya bisa pasrah dan bakal segera menemui putri sulungnya itu.
"Kalau memang polisi merasa sudah punya bukti kuat dan punya wewenang untuk melakukan penahanan, ya sudah, kami hanya bisa pasrah," ujar Doddy ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu.
Meski begitu Doddy merasa sedih dan akan segera berangkat ke Surabaya untuk menjenguk Vanessa. "Pasti lah, keluarga merasa sedih," katanya.
Menurutnya, pihak keluarga mempercayakan kasus Vanessa kepada penasihat hukum yang telah ditunjuk. Ia juga memastikan pihak keluarga tetap memberikan dukungan. "Saya yakinlah pengacaranya akan support, akan membantu Vanessa dalam kasus ini. Keluarga sih support dia juga," katanya.
Keputusan penahanan Vanessa disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pada Rabu sore.
"Pada hari ini, 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan. Penahanan dilakukan berdasar syarat objektif, yaitu ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," kata Barung.
Selain itu ada alasan subjektif penyidik yaitu Vanessa Angel dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Pada tahap pertama, Vanessa akan menjalani penahanan selama 20 hari.
Tuduhan yang dikenakan kepada Vanessa yaitu terlibat aktif di jaringan prostitusi online dengan cara mengirimkan foto dan video hot kepada enam mucikari. Selanjutnya foto dan video itu hingga tersebar ke tangan para pengguna prostitusi.
Aturan hukum yang dikenakan yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Mengenai adanya upaya pengajuan penangguhan penahanan, menurut Barung, langkah itu merupakan ranah penasihat hukum.
Sebelum ditahan, Vanessa menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba di Polda Jatim sekira pukul 11.00 WIB menggunakan mobil Toyota Vellfire warna putih, didampingi pengacaranya, Aga Khan dan Milano Lubis.
"Mohon doanya ya," katanya singkat sembari bergegas memasuki ruang penyidik di Gedung Sub Direktorat V Cyber Crime, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim.
Dua hari sebelumnya, Senin,Vanessa mendatangi Polda Jatim untuk wajib lapor. Ia memilih tetap tinggal di Surabaya karena Rabu harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak diketahui selama berada di Surabaya Vanessa menginap di mana.
Kebagian Rp 35 juta
Menurut polisi, ketika menjalani praktik prostitusi di Surabaya, Vanessa mendapat bagian Rp 35 juta dari Rp 80 juta yang dibayarkan pengguna.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyebut transaksi itu terungkap setelah memeriksa data digital transaksi keuangan atau rekening koran milik dua mucikari, ES dan F.