Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Video Mesum Pelajar SMP Durasi 6 Menit, Begini Nasib Pemeran Setelah Jadi Siswa SMA

Kini keduanya sudah duduk di bangku SMA untuk siswinya dan si siswa sekolah di sebuah SMK di Madiun.

Editor: Alexander Pattyranie
TribunVideo/Capture
Pasangan mesum 

Masih Ingat Video Mesum Pelajar SMP Durasi 6 Menit, Begini Nasib Pemeran Setelah Jadi Siswa SMA

TRIBUNMANADO.CO.ID - Link video viral siswi dan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berhubungan intim layaknya suami istri masih disebarkan di grup-grup WhatsApp (WA).

Kasus ini sebenarnya telah ditangani pihak sekolah dan kepolisian.

Pemeran video viral itu adalah siswi dan siswa SMP di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kini keduanya sudah duduk di bangku SMA untuk siswinya dan si siswa sekolah di sebuah SMK di Madiun.

Dalam video berdurasi, 6 menit 59 detik ini, tampak seorang pria dan wanita muda tanpa busana, sedang melakukan hubungan suami istri.

Video itu tampak dilakukan di sebuah ruangan yang gelap.

Informasi yang dihimpun Surya.co.id, pelaku wanita berinisial P, sedangkan pelaku pria berinisial R.

Ternyata video yang menjadi viral sekitar dua bulan terakhir itu, dibuat pada saat keduanya masih duduk di bangku SMP.

Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun AKP Logos Bintoro, Jumat (25/1/2019).

"Saat kejadian, waktu video itu dibuat keduanya masih SMP. Tetapi beredarnya video dan menjadi viral baru beberapa bulan lalu, " kata Logos.

Logos mengatakan, berdasarkan laporan pengaduan orangtua P, atas dugaan tindak pencabulan, polisi melakukan penyelidikan.

Kini, siswa pelaku adegan video mesum berinsial R, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka R kami jerat dengan pidana percabulan anak pasal 81 dan pasal 85 yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," Logos.

Logos menuturkan, tersangka R dijerat dengan tindak pidana percabulan terhadap anak, karena saat kejadian, korban berinisial P masih di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved