Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemecatan 2.357 PNS Koruptor Belum Tuntas, Baru 891 Dieksekusi, KPK : Proses Pemberhentian Lama

Dari data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Ilham
Rian Pratama Juru Bicara KPK di Gedung KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkapkan, pemecatan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi berjalan lambat.

Padahal, pemberhentian PNS koruptor sudah menjadi komitmen pemerintah.

 

Dari data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat. Artinya masih ada 1.466 lagi yang masih berstatus aparatur negara.

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan, hingga penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (27/1/2019), seperti dikutip Antara.

Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," tambah Febri.

Baca: Kunjungan Sandiaga di Makassar Disinggung Guntur Romli Hanya Sandiwira, Apa Sih Penyebabnya?

Baca: Aktivitas Guguran Karangetang di Sitaro Meningkat

Baca: Jokowi Harap Semua Elemen, Ormas, Kelompok di Seluruh Daerah Indonesia, Anti Berita Hoax

Baca: Berobat demi Cari Jodoh Dukun Cabul Ini Hamili Pasiennya, Hubungan Intim Mengobati Guna-guna

KPK, kata Febri, terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau apa yang menjadi hambatan dalam pemberhentian ini.

Apalagi, pada 13 September 2018, Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN meneken kesepakatan bersama mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.

Untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan.

 

Infografik: Koruptor Berstatus PNS, di tingkat pusat (Akbar Bhayu Tamtomo)
Infografik: Koruptor Berstatus PNS, di tingkat pusat (Akbar Bhayu Tamtomo) (kompas.com)

Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yg melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti sebanyak 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan sebanyak 3 orang, Kementerian Pertahanan sebanyak 3 orang dan Kementerian Pertanian sebanyak 3 orang.

"Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama sebanyak 7 orang," ucap Febri.

Penyebab lainnya adalah beredarnya surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.

Baca: Rossi : Brad Pitt Ingin Menjadi Pembalap Motor Seperti Saya

Baca: Nick Lomban Rutin Blusukan Menjumpai Rakyat

Baca: Geger! Awan Mirip Gelombang Tsunami Muncul di Batetangnga Sulawesi Barat

LKBH Korpri tersebut melakukan pengujian materi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Silil negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d sehingga meminta agar kementerian dan pemerintah daerah tidak melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengembalikan hak-hak lain yang melekat pada ASN seperti gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya pada kedudukan semula.

"Judicial review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," tegas Febri.

KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.

"Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," ucap Febri. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul KPK: Pemecatan PNS Koruptor Lamban, dari 2.375 Baru 891 yang Diberhentikan

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved