Sat Lantas Periksa Kendaraan Luar Kotamobagu
Jumat (25/01/2019) pagi di Jalan Depan Taman Kota Kotamobagu, Sat Lantas Polres Kotamobagu menggelar operasi rutin.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Chintya Rantung
Sat Lantas Periksa Kendaraan Luar Kotamobagu
TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU- Jumat (25/01/2019) pagi di Jalan Depan Taman Kota Kotamobagu, Sat Lantas Polres Kotamobagu menggelar operasi rutin.
Kali ini mereka bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD).
Baca: Babinsa Kopda Manurung Kerja Bakti Bersama Warga Pangi
"Secara bersama kita memeriksa pembayaran pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, STNK, mutasi kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas," ujar Ipda Agus Julianto Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kotamobagu kepada Tribunmanado.co.id.
Baca: Dihadapan Presiden, Pengusaha Beras Ini Larang Jokowi Blusukan ke Pasar Induk Cipinang, Ini Sosoknya
Lanjut Ipda Agus, mengatakan yang diperiksa selain kendaraan pelat Kotamobagu yang menunggak pajak juga kendaraan pelat luar Kotamobagu yang kebanyakan beroperasi di Kotamobagu.
Untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus aktif. Apabila lewat maka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran.
Baca: DPW Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia Sulut Terbentuk, Berikut Strukturnya
Mutasi kendaraan bermotor, di cek apakah beroperasi di Kotamobagu sudah berapa lama.
"Karena kalau memang menetap harus dimutasikan. Jangka waktu dari Polda Sulut menetapkan untuk izin operasional ada yang satu bulan ada tiga bulan. Jika sudah lewat itu maka harus mutasi," ujar Ipda Agus.
Baca: 62 Kamar di Dua Rusunawa di Kotamobagu Masih Kosong
Ada juga yang diperiksa mengenai pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Itu diperiksa oleh jasa raharja. Yang diperiksa itu pelat kuning. Jika belum maka akan diminta agar membayarnya. Ini untuk antisipasi korban kecelakaan. Jika semua rajin membayar maka dana tersedia.
Baca: 62 Kamar di Dua Rusunawa di Kotamobagu Masih Kosong
Sat Lantas Polres Kotamobagu juga memeriksa kelengkapan surat berkendara.
Baca: Diduga Putus Cinta, Siswi SMP Tenggak Racun Rumput hingga Meninggal Dunia
"Sudah tiga hari kita laksanakan operasi rutin ini. Ada 130 pelanggar yang terjaring. Didominasi pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, anak sekolah yang berkendara tanpa mengenakan helm," ujar dia. (dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sat-lantas-polres-kotamobagu-saat-melakukan-penertiban-di-jalan-depan-taman-kota-12.jpg)