Kuasa Hukum Ba'asyir Ungkap Soal Kedatangan Yusril ke Lapas hingga Bicara Syarat Ikrar Setia NKRI
Achmad Michdan, Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, menuturkan, saat bertemu kliennya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat,

TRIBUNMANADO.CO.ID - Achmad Michdan, Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, menuturkan, saat bertemu kliennya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Yusril Ihza Mahendra datang sebagai pengacara pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hal itu dia ungkapkan saat bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang kerja pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Saat itu Fadli menanyakan kapasitas Yusril saat bertemu Ba'asyir pada Jumat 18 Januari 2019 lalu.
"(Sebagai) penasihat hukumnya pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf. Itu disampaikan ke Ustad (Ba'asyir). Kalau enggak, ya enggak mungkin juga bisa masuk," jawab Michdan.
Menurut Michdan, Yusril datang menemui Ba'asyir sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 18 Januari 2018.
Dalam pertemuan tersebut Yusril menawarkan pembebasan tanpa syarat bagi Ba'asyir.
Baca: Cristiano Ronaldo Harus Lewati 3 Pemain Ini Sebelum Taklukkan Serie A
Yusril, kata Michdan, juga menegaskan tidak ada syarat yang diterapkan bagi Ba'asyir, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga tidak diharuskan untuk mengurus keperluan administrasi terkait pembebasan tanpa syarat Ba'asyir.
"Kami sebagai penasihat hukum menanyakan apakah harus ada yang dilakukan secara adninistrasi, tapi ternyata tidak diperlukan, karena sudah dikoordinasikan dengan Menkumham dan Kapolri. itu yang disampaikan," kata Michdan.
Hal itu juga dibenarkan kuasa hukum Ba'asyir yang lain, Mahendradatta. Mahendra mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, hanya pihak keluarga, kuasa hukum dan pejabat yang diizinkan bertemu Ba'asyir.
"Aturannya itu yang boleh menemui Ustad itu hanya keluarga atau penasihat hukum. Itu aturannya. Jadi enggak akan bisa datang, masuk sebagai pribadi. Itu confirmed," kata dia.

-
Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Pesan Sahabatnya ke Publik Soal Masa Lalu Jokowi dan Keluarga
-
Hasil Survei Terbaru 4 Lembaga, Dinamika Elektabilitas hingga Tanggapan TKN Jokowi dan BKN Prabowo
-
TKN Sebut Elektabilitas Jokowi 60 Persen, Kubu Prabowo: Jateng Tak Lagi Dominasi PDIP dan Jokowi
-
Hasil Survei Terbaru Pilpres 2019: Isu Positif dan Negatif bagi Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi
-
Format Debat Pilpres Kedua KPU ‘Tarung Bebas’: PDIP Yakin Jokowi Tetap Unggul