Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawaslu Periksa 5 Calon Anggota Belum Masukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Bawaslu Sulut masih memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk memasukan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK)

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Ryo Noor
Kenly Anggota Bawaslu Sulut 

Bawaslu Periksa 5 Calon Anggota Belum Masukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulut masih memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk memasukan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK).

Baca: Terbukti Kuasi 50 Butir Ekstasi, Abdul Divonis 8 Tahun Penjara

Kesempatan itu diberikan setelah Bawaslu meminta klarifikasi tehadap 4 calon Anggota DPD RI, beberapa waktu lalu.

Baca: Terbukti Kuasi 50 Butir Ekstasi, Abdul Divonis 8 Tahun Penjara

"Ada 5 calon DPD kami undang mintai klarifikasi, baru 4 yang datang, 1 lagi masih menunggu kehadiran undangan klarifikasi ini," kata dia kepada Tribunmanado.co.id.

Baca: Tindak Tegas yang Bawa Senjata Tajam

Klarifikasi ini karena ditemukan para calon Anggota DPD belum memasukan LPSDK.

Baca: Reaksi Luna Maya Lihat 10 Years Challenge Bersama Ariel Noah

"karena tidak memasukan LPSDK, kita nyatakan melanggar adminsitrasi, tapi Bawaslu merekomndasi agar LPDSK itu dimasukan ke KPU," ujar Kenly.

Baca: Reaksi Luna Maya Lihat 10 Years Challenge Bersama Ariel Noah

Bawaslu belum memutuskan, ada pelanggaran, karena masih memberi kesempatan yang bersangkutan.

Kenly mengatakan, tak masalah kalaupun tak ada sumbangan yang masuk, tapi tetap harus dilaporkan LPDSK ke KPU. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved