Bawaslu Periksa 5 Calon Anggota Belum Masukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Bawaslu Sulut masih memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk memasukan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Bawaslu Periksa 5 Calon Anggota Belum Masukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Sulut masih memberikan kesempatan bagi peserta pemilu untuk memasukan Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK).
Baca: Terbukti Kuasi 50 Butir Ekstasi, Abdul Divonis 8 Tahun Penjara
Kesempatan itu diberikan setelah Bawaslu meminta klarifikasi tehadap 4 calon Anggota DPD RI, beberapa waktu lalu.
Baca: Terbukti Kuasi 50 Butir Ekstasi, Abdul Divonis 8 Tahun Penjara
"Ada 5 calon DPD kami undang mintai klarifikasi, baru 4 yang datang, 1 lagi masih menunggu kehadiran undangan klarifikasi ini," kata dia kepada Tribunmanado.co.id.
Baca: Tindak Tegas yang Bawa Senjata Tajam
Klarifikasi ini karena ditemukan para calon Anggota DPD belum memasukan LPSDK.
Baca: Reaksi Luna Maya Lihat 10 Years Challenge Bersama Ariel Noah
"karena tidak memasukan LPSDK, kita nyatakan melanggar adminsitrasi, tapi Bawaslu merekomndasi agar LPDSK itu dimasukan ke KPU," ujar Kenly.
Baca: Reaksi Luna Maya Lihat 10 Years Challenge Bersama Ariel Noah
Bawaslu belum memutuskan, ada pelanggaran, karena masih memberi kesempatan yang bersangkutan.
Kenly mengatakan, tak masalah kalaupun tak ada sumbangan yang masuk, tapi tetap harus dilaporkan LPDSK ke KPU. (ryo)
