Gelapkan Dana 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Hamzah Mamba secara sadar menggelapkan dana jemaah sebesar Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MAKASSAR - Muhammad Hamzah Mamba, Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dalam sidang ke-28 kali di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawan Wicaksono menyebut tuntutan tersebut sesuai dengan perbuatan Hamzah Mamba yang secara sadar menggelapkan dana jemaah sebesar Rp 1,2 triliun yang dikumpulkan dari 86.720 calon jemaah umrah.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa terdakwa memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan," tuntut Darmawan.
Baca: Setelah First Travel, Ombudsman Sebut Abu Tours Gagal Berangkatkan 27.000 Jemaah Umroh
Baca: Bos Abu Tours Pamer FotoTouring ke Eropa, Puluhan Ribu Calon Jemaah Umrah Menangis
Darmawan menjelaskan, Hamzah Mamba dianggap melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Penuntut umum berpendapat terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut. Dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar oleh Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa,” kata Darmawan.
Selain itu, lanjut Darmawan, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin.
Diketahui, tuntutan ini dibuat berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan Hamzah Mamba sendiri.
Baca: Agen Travel Umrah Tawarkan Paket Bertemu Ketum FPI: Jemaah Umrah Bisa Selfie Bareng Rizieq
Baca: Kasus Tipu Jemaah Umrah, Bos First Travel Divonis 20 Tahun, Bos PT SBL Dituntut 1 Tahun Penjara
Total ada 34 saksi fakta dan tiga orang saksi ahli yang dimintai keterangannya saat menjadi saksi di persidangan Hamzah Mamba.
Sidang lanjutan akan digelar akan digelar pada Kamis (24/1/2019) untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atau pleidoi.
Kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal tahun 2018 lalu.
-
Polisi Gadungan Ini Gelapkan 3 Mobil Untuk Cari Biaya Menikah, Akhirnya Mendekam di Penjara
-
Presdir & CEO PT Henmes Berkunjung ke Tribun: Berangkat Dulu Pulang Baru Bayar Dicicil
-
Hamzah Mamba, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara, Tipu 86.720 Jemaah Umrah
-
Sebelum Meninggal, Istri Ustaz Maulana Sempat Ingin Umrahkan 40 Orang Secara Gratis
-
Resmob Polres Minahasa Bekuk DPO Kasus Penggelapan di Manado