Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

40 Pedagang di Kotamobagu Ditindak Non Pro Justitia

Sat Pol PP selalu menyita barang dagangan milik pedagang yang melanggar perda.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Alexander Pattyranie
tribunmanado
Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Kotamobagu Dolly Zulhadji 

40 Pedagang di Kotamobagu Ditindak Non Pro Justitia

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sepanjang 2018, Dinas Sat Pol PP dan Damkar belum memproses pedagang yang melanggar perda dengan proses sesuai undang-undang.

Sat Pol PP selalu menyita barang dagangan milik pedagang yang melanggar perda yakni berjualan di badan jalan kemudian diberi kesempatan untuk mengambilnya lagi dengan surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi.

"Sepanjang 2018 ada 40 kali penindakan non pro justitia yang kami lakukan. Yakni penyitaan kemudian pedagang datang di kantor, didata, dan dibuatkan berita acara dan pernyataan," ujar Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Dolly Zulhadji kepada TribunManado.co.id, Minggu (20/01/2019).

Baca: Kapal Motor Bawa 24 Penumpang di Kapuas Hulu Karam, 12 Penumpang Hilang

Dolly mengatakan, penindakan dengan undang-undang atau Pro Justitia memang belum dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Baca: Edy Rahmayadi Mengundurkan Diri dari Jabatannya Sebagai Ketua Umum PSSI

"Itu menjadi pilihan terakhir kami, sepanjang masih ada itikad baik dari pedagang. Yang kita inginkan  harus ada kesadaran dari pedagang. Kebanyakan yang kami tertibkan adalah pedagang kecil. Jadi kami masih mempertimbangkan sisi kemanusiaan," ujar Dolly.

Baca: Tahun Ini Dana Desa di Kotamobagu Bertambah Rp 4 Miliar

Lanjut Dolly mengenai penindakan Pro Justitia atau dengan undang-undang, untuk tahun Sat Pol PP sudah menganggarkannya.

Baca: Sosialisasi MCOE, Optimalkan Kota Bitung Kota Industri Berdaya Saing Internasional

"Tahun ini anggarannya sudah ada untuk penertiban dengan pro justitia. Itu melibatkan instansi lain
yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Dengan pro justitia pedagang yang melanggar perda akan diproses hingga pengadilan," ujar Dolly.

(Tribunmanado.co.id/Handhika Dawangi)

BACA JUGA:

Baca: Samir Handanovic Ukir Clean Sheet Ke-11, Jadi Pahlawan Inter Milan saat Laga Lawan Sassuolo

Baca: Kronologi Seorang Anggota TNI Tewas Tertembak KKB di Papua saat Antar Logistik

Baca: 8 Kabar tentang Ahok Jelang Hirup Udara Segar, Nomor 6 Minta Ini!

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved