Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tercatut Kasus Prostitusi Online, Fatya Ginanjarsari & Maulia Lestari Dipecat oleh YPI 2 Tahun Lalu

Tercatut Kasus Prostitusi Online, Fatya Ginanjarsari & Maulia Lestari Dipecat oleh YPI 2 Tahun Lalu.

Editor: Siti Nurjanah
Kolase TribunStyle Facebook
Indonesian Pageants & Maulia Lestari Dua Finalis Puteri Indonesia Disebut Dalam Daftar Saksi Baru Kasus Prostitusi Oline 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tercatut Kasus Prostitusi Online, Fatya Ginanjarsari & Maulia Lestari Dipecat oleh YPI 2 Tahun Lalu.

Terkait kabar jika nama kedua finalis Puteri Indonesia tercatut kasus prostitusi online, pihak Yayasan Puteri Indonesia (YPI) turut beri keterangan.

Yayasan Puteri Indonesia (YPI) menegaskan pihaknya sudah memecat finalis yang terdaftar dalam prostitusi online.

Finalis atas nama Fatya Ginanjarsari dan Mulia Lestari atau Maulia Lestari sudah dipecat.

Fatya yang merupakan finalis Puteri Indonesia 2017 asal Kalimantan Utara, telah dipecat dua tahun lalu.

Begitu pula dengan Mulia Lestari atau Maulia Lestari finalis Puteri Indonesia 2016.

Baca: Mantan Muncikari Robby Abbas Blak-blakan Artis Ternama Hamil Saat Terlibat Prostitusi

“Karena melanggar pasal-pasal dan kontrak yang disepakati dengan YPI, dan dipecat sejak dua tahun lalu,” kata Mega, dikutip dari sumber yang sama.

Dipecatnya kedua finalis pun, sekaligus memutus tanggung jawab YPI terhadap aktivitas dua finalis tersebut.

“Dengan dipecatnya dia otomatis kami tidak bertanggung jawab terhadap tindak tanduknya. Secara otomatis kita tidak bertanggung jawab terhadap perilaku mereka di luar sana,” tegas Mega.

Baca: Hasil Barcelona Vs Eibar, Barca Menang Telak, Lionel Messi Cetak Gol ke-400

Tak hanya itu, selama menjadi bagian dari Yayasan Puteri Indoensia, para finalis diminta untuk selalu menjaga nama baik.

“Kemudian yang perlu kami sampaikan bahwa seluruh Finalis Puteri Indonesia selalu kita himbau agar menjaga nama baik,” katanya.

Dua nama finalis Puteri Indonesia disebut masuk dalam list daftar saksi baru kasus prostitusi online artis.

Dikutip dari Tribun Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan perkembangan update terkait kejahatan asusila yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.

Luki mengatakan ada penambahan jumlah artis yang akan dipanggil untuk menjadi saksi mengenai kasus prostitusi online ini.

"Update perkembangan ada tambahan satu jadi jumlahnya enam artis (Diduga terlibat jaringan prostitusi online)," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (11/1/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved