Terhalang Aturan, Ahok Sulit Duduki Deretan Jabatan Strategis Ini, Termasuk Ketua KPK dan Gubernur
Ada yang berharap Ahok jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, bahkan Ketua PSSI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan bebas dari penjara Rutan Mako Brimob pada tanggal 24 Januari 2019.
Banyak masyarakat berharap Ahok akan menduduki jabatan strategis usai bebas, atau usai keluar penjara akibat kasus penistaan agama yang menjeratnya tahun 2016 lalu.
Ada yang berharap Ahok jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, bahkan Ketua PSSI.

Menakar Ahok Jadi Pejabat Lagi
Sekarang marilah kita takar Ahok dari sisi hukum terkait kemungkinannya kembali menjadi pejabat negara.
Kita mulai dari apabila Ahok ditunjuk menjadi Jaksa Agung.
Pada dasarnya UU No.26 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memang membolehkan seorang profesional yang bukan berkarir di Kejaksaan untuk menjadi Jaksa Agung.
Hal itu tertuang dalam pasal 19 dan Pasal 20 yang berbunyi demikian tiap-tiap ayatnya :
Pasal 19
Ayat 1 : Jaksa Agung adalah pejabat negara.
Ayat 2 : Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 20
Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.
Nah, tapi kita harus melihat ketentuan dalam pasal 9 huruf a, b, c, f, dan g untuk memastikan apakah Ahok bisa dipilih menjadi Jaksa Agung atau tidak.
Inilah bunyi pasal 9 seluruhnya :
Pasal 9