Lagi, Disperdagkop Tertibkan Pedagang, Aray: Akan Kita Sidangkan
Jumat (04/02/2019) Pukul 04.00 Wita, Disperdagkop UKM melaksanakan penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Jumat (04/02/2019) Pukul 04.00 Wita, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperdagkop UKM) melaksanakan penertiban pedagang yang menggunakan badan jalan.
Penertiban berlangsung di sejumlah titik Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret.
"Kami turun dengan tim gabungan, ada dari Sat Pol PP, dan Dinas Perhubungan," ujar Kepala Disperdagkop UKM Herman Aray kepada Tribunmanado.co.id.
Baca: Tak Disiplin, Gaji Dua Sangadi Ditahan
Penertiban dilakukan kepada pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan.
"Penertiban ini memang sering kita lakukan. Dan pedagang selalu saja melakukan hal yang sama. Namun akan tetap kita laksanakan penertiban setiap saat. Tadi ada sekitar lima pedagang yang kita tertibkan," ujar Aray.
Baca: Kabar Duka, Aktor Senior Torro Margens Meninggal Dunia pada Usia 68 Tahun!
Aray mengatakan kedepan akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan.
"Bagi pedagang yang melanggar lagi nantinya dari Sat Pol PP akan melakukan penindakan pelanggar perda hingga pada persidangan. Agar supaya ada efek jera," ujar Aray. (dik)