Gara-gara Banyak Utang, dan Sering Diomeli, Seorang Suami di Jakarta Cekik Istri hingga Tewas
Gara-gara banyak utang, TSO (58) sering diomeli istrinya, Nita Jong (56).Tak tahan dengan omelan sang istri, TSO yang kesal mencekik Nita hingga tewas
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhir tahun yang kelam bagi pasangan suami istri TSO dan Nita Jong asal Jakarta Barat.
Gara-gara banyak utang, TSO (58) sering diomeli istrinya, Nita Jong (56). Tak tahan dengan omelan sang istri, TSO yang kesal mencekik Nita Jong hingga tewas.
Penuturan TSO dipaparkan oleh Kapolres Subang AKBP M Joni melalui pesan singkatnya, Jumat (4/1/2019).
"Karena diomelin istri terus, gara-gara banyak utang. Jadi pelaku kesal," kata AKBP M Joni.
Eksekusi terhadap istrinya tersebut dilakukan TSO di kediamannya di Citra Garden Kalideres, Jakarta Barat, pada tanggal 31 Desember 2018 sekira pukul 16.00 WIB.
Pertengkaran berujung maut itu membuat TSO panik saat melihat isterinya tak bernafas. Bingung apa yang harus dilakukan, pelaku lantas membawa jasad Nita dan memasukannya ke dalam kendaraan miliknya.
Untuk menenangkan dirinya sambil berpikir, TSO membawa jenazah korban berkeliling ke tiga kota, Surabaya, Bandung dan Indramayu, selama tiga hari.
Hingga akhirnya, TSO membuang jasad korban di sebuah perkebunan karet di Kabupaten Subang.
Baca: VIDEO - Wanita Ini Mengaku Kowad TNI AD, Akan Diangkat Jadi Presiden hingga Miliki Banyak Pangkat
"Mobilnya saja sampai bau bangkai,"? kata Joni.
Namun TSO tak bisa lari dari perbuatannya, setelah jasad korban ditemukan warga pada Rabu (02/1/2019), polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah jasad teridentifikasi, penyelidikan pun dilanjutkan ke pihak keluarga. Dari sini polisi mendapatkan petunjuk kuat dan nomor kontak pelaku dan korban.
Setelah dilakukan pelacakan, TSO akhirnya berhasil dibekuk di KM 62 Tol Cipularang.
Baca: Daftar Lengkap Nama 215 CPNS Bolmong yang Lulus Seleksi, Cek Nama Anda di Sini!
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni kendaraa roda empat beserta kunci dan STNK kendaraan.
Ponsel korban yang digunakan pelaku, dan dua buah selimut yang digunakan untuk menutupi mayat selama perjalanan.
Kini TSO harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres Subang. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan acaman pidana 15 tahun penjara.