Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bulan Maret 2019, Tatong Bara Akan Rolling Jabatan

Tatong mengatakan sesuai dengan undang-undang bahwa harus enam bulan setelah pelantikan baru bisa melaksanakan rolling.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado/Handhika Dawangi
Sejumlah kadis dan kaban, camat di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Wali Kota Kota Kotamobagu Tatong Bara meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kotamobagu termasuk pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar meningkatkan kedisiplinan.

"Sekarang kita konsen di awal tahun disiplin kita tingkatkan. Insyaallah Maret baru boleh rolling," ujar Tatong Bara usai Apel Perdana, Kamis (03/01/2019) pagi di Lapangan Boki Hontinimbang Kotamobagu.

Baca: Nama PNS Dirolling Sudah Diterima dari Baperjakat, Sehan: Bisa Ya dan Bisa Tidak

Tatong mengatakan sesuai dengan undang-undang bahwa harus enam bulan setelah pelantikan baru bisa melaksanakan rolling.

Baca: Tanpa Piala Adipura, Vicky Klaim Manado Lebih Bersih

"Nanti Maret baru bisa, untuk rolling jabatan. Ini harus disiplin. Kecuali ada permintaan khusus dan persetujuan Depdagri itu boleh. Tapi rolling secara besar-besaran dalam pemantapan kerja nanti Bulan Maret 2019," ujar Tatong.

Baca: Tenaga Kontrak yang Dirumahkan Akan Dievaluasi

Rolling yang dimaksud yakni rolling kepala dinas (kadis), kepala badan (kaban) dan jabatan lainnya. "Namun itu ada lelang jabatan," ujar wali kota. (dik)
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved