Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Beredar Video Mesum Pelajar SMA di Jembrana, Pemeran Pria Divonis Hukuman 8 Bulan Percobaan

Beredar Video Mesum Pelajar SMA di Jembrana, Pemeran Pria Divonis Hukuman 8 Bulan Percobaan.

Editor: Siti Nurjanah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemeran pira dalam video mesum di Mendoyo, Jembrana berinisial PKW (16) divonis delapan bulan hukuman percobaan oleh Majelis Hakim.

Namun, kasus persetubuhan dengan kekasihnya itu, kini akan memasuki babak baru.

Jaksa mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim, Alfan Firdauzi Kurniawan.

Kasipidum Kejari Negara, I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan, bahwa banding dilakukan sesuai dengan undang-undang atau prosedur yang berlaku.

Artinya, harus ada efek jera atas kasus yang dilakukan anak.

Pihaknya sudah menetapkan hukuman setengah dari ancaman hukuman.

"Sudah kami ajukan sejak 19 Desember lalu. Dan kami ajukan sudah sesuai aturan," ucapnya, kemarin.

Menurut Wiraguna, hukuman yang dikenakan oleh Majelis Hakim, kurang dari setengah yang harus dijalani pelaku.

Artinya, sejatinya pelaku harus dihukum badan. Sebab, hal ini bisa membuat efek jera di kemudian hari.

Kedepannya memang diharapkan anak tidak melakukan persetubuhan di bawah umur.

Apalagi harus direkam dan tersebar di masyarakat.

Untuk diketahui, bahwa sidang vonis yang digelar di PN Negara, Selasa (18/12/2018) lalu, PKW divonis lima bulan subsidier tiga bulan atau delapan bulan masa percobaan.

Sidang vonis ini dipimpin oleh Majelis Hakim, Alfan Firdauzi Kurniawan.

"Dengan ini memutus hukuman lima bulan dengan delapan bulan masa percobaan," ucap Alfan.

Dalam putusan ini, PKW tidak menjalani hukuman penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved