God Bless Park Manado Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Cindra Ditangkap Polisi
Pada pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga ke God Bless Park, Jalan Pierre Tendean, Manado.
Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Operasional Satuan Reserse (Opsnal Satres) Narkoba Polresta Manado kembali berhasil mengungkap kasus narkoba.
Dari rilis yang diterima Tribunmanado.co.id, Senin (17/12/2018), Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap Cindra L (30), warga Lingkungan II, Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.
Baca: Buruh Bangunan Tewas Tersengat Listrik saat Pembangunan Ruang Radiologi RSUD Manado
Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari informan, Kamis (13/12/2018) pukul 16.00 Wita bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Pada pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga ke God Bless Park, Jalan Pierre Tendean, Manado.
Pada pukul 19.40 Wita tim berhasil mengamankan Cindra L.
Baca: Tabrakan dengan Mikro, Sebuah Ambulance Terbalik, Didalamnya Ada Pasien yang Tengah Diinfus
Saat digeledah badannya, tim mendapatkan satu paket klip kecil sabu yang dimasukkan dalam pembungkus rokok yang dibungkus lagi dalam kantong plastik hitam di tangan kirinya.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polresta Manado.
Baca: WhatsApp Luncurkan Fitur PiP bagi Pengguna Android, Bisa Nonton Video Sambil Chatting
Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara melalui Kepala Satresnarkoba Kompol Dody Haryansyah mengatakan, kasus itu masih akan dikembangkan.
"Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti dan dalam proses pengembangan," tegas dia. (Tribunmanado.co.id/Alexander Pattyranie)