Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelaku Pembakar Korban Hidup-hidup yang Ajak Istrinya Konsumsi Narkoba Terancam Hukuman Mati

Sakit hatinya pelaku kepada korban karena korban diduga mengajak istrinya mengkonsumsi narkoba.

Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Ben Jonson Situmorang pelaku penganiayaan yang menyebabkan Sudisman alias Jay meninggal dunia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku Pembakar Korban Hidup-hidup yang Ajak Istrinya Konsumsi Narkoba Terancam Hukuman Mati

Pelaku penganiyaan dan pembakaran seorang warga di Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Pegasus Polsek Percut Seituan di kawasan Percut Sei Tuan, Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat paparkan kasus ini, Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri mengatakan Ben Jonson Situmorang (30) pelaku penganiayaan dengan cara membakar korban Sudisman alias Pay (35) hingga akhirnya meninggal dunia, telah berhasil diamankan.

Faidil menuturkan bahwa pelaku adalah Ben Jonson Situmorang (30).

Pelaku sakit hati kepada korbannya Sudisman (35) alias Pay yang merupakan warga Desa Tumpatan Nibung, Gang Tanom, Kecamatan Batang Kuis.

"Pelaku nekat membakar korban lantaran si pelaku sakit hati sama korban," kata Faidil saat paparkan kasus ini di Polsek Percut Seituan, Sabtu (24/11/2018).

Faidil menambahkan, bahwa sakit hatinya pelaku kepada korban, karena korban diduga mengajak istrinya mengkonsumsi narkoba.

Tersangka yang sudah tersulut amarah lalu mendatangi korban di lokasi kejadian.

"Dengan menggunakan martil, tersangka memukul kepala korban hingga tiga kali dan tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku membakar tubuh korban dengan bensin," jelas Faidil.

Masyarakat yang melihat kejadian itu langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar pelaku.

"Hanya dalam tempo 9 jam tersangka penganiyaan dan pembakaran korban berhasil ditangkap petugas," sebut Kapolsek.

"Tersangka kita lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap," sambungnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa martil, pakaian korban, botol plastik bekas bensin yang telah menciut dan Betor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis 340 junto 338, subsider 183 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup bahkan hukuman mati," jelas Faidil.

(Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pelaku Pembakar Sudisman Hidup-hidup Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Diancam Hukuman Mati, http://medan.tribunnews.com/2018/11/24/pelaku-pembakar-sudisman-hidup-hidup-dijerat-dengan-pasal-pembunuhan-berencana-diancam-hukuman-mati.
Penulis: M.Andimaz Kahfi
Editor: Joseph W Ginting

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved