(VIDEO) Kesal Terus-terusan Ditagih Utang Rp 30 Ribu, 2 Pria Ini Bunuh Lelaki yang Pinjamkan Uang
Saat ditanya mengenai motif pembunuhan, pelaku mengaku bahwa ia jengkel lantaran ditagih utang oleh korban.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesal Terus-terusan Ditagih Utang Rp 30 Ribu, 2 Pria Ini Bunuh Lelaki yang Pinjamkan Uang
Kasus pembunuhan Achmad Munasir (29), yang mayatnya ditemukan tak jauh dari talud irigasi Dusun Kedungdowo, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Purworejo, Jawa Tengah pada Jumat (16/11/2018) lalu, telah terungkap.
Dilansir Tribun Video dari Tribun Jateng, Kepolisian Resor Purworejo berhasil membekuk dua orang pelaku pembunuhan di tempat persembunyiannya di Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang pada Senin (19/11/2018).
Pelaku bernama Mansyur Rahman (39), warga Krajan, Kebongunung, Loano, dan Sigit Rahayu (29), warga Puntuksari, Sapuran, Wonosobo.
Saat meringkus kedua pelaku, polisi terpaksa 'menghadiahi' mereka timah panas.
Baca: (VIDEO) Terkait Perceraian, Gading Marten dan Gisella Anastasia Larang Wartawan Dekati Kediamannya
Wakapolres Purworejo Kompol Andis Arfan Tofani menjelaskan bahwa korban dihabisi menggunakan sebilah pisau dapur.
Saat ditanya mengenai motif pembunuhan, pelaku Sigit mengaku bahwa ia jengkel lantaran ditagih utang oleh korban.
Menurut keterangan darinya, Sigit terus-menerus ditagih untuk melunasi utangnya sebesar Rp 30 ribu.
Awalnya, korban dan dua tersangka janjian untuk bertemu, hingga akhirnya korban dibawa ke sebuah ladang dan ditusuk hingga tewas.
"Kedua tersangka kerja sama, Sigit bertugas mencekik korban dari belakang dan Mansyur yang melakukan penusukan," kata Andis, Rabu (21/11/2018),
Setelah korban tewas, pelaku tak langsung pergi, tetapi justru mengambil barang-barang milik korban, seperti uang tunai Rp800 ribu, dua buah ponsel, dan sepeda motor.
Barang-barang tersebut saat ini telah diamankan oleh petugas sebagai bukti.
Dari kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 340 KHUP Subsider Pasal 338 atau Pasal 365 (4) KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Simak videonya di atas!
(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)
Berita di tribunmanado.co.id ini sudah dimuat Tribun-Video dengan judul Kesal dan Jengkel Terus-terusan Ditagih Utang Rp30 Ribu, Dua Pria Bunuh Lelaki yang Pinjamkan Uang