Cabuli Pacar Berusia 15 Tahun, Pemuda di Kota Malang Mendekam di Penjara
Pemuda berinisial RFS terpaksa mendekam di penjara Polres Kota Malang karena mencabuli bocah perempuan yang baru dipacarinya berusia 15 tahun
Cabuli Pacar Berusia 15 Tahun, Pemuda di Kota Malang Mendekam di Penjara
TRIBUNMANADO.CO.ID - RFS (20), warga Jalan Santoso, Cemorokandang, Kota Malang terpaksa mendekam di penjara Polres Kota Malang karena mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 15 tahun.
Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Kristanto menuturkan, RFS mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
RFS dan korban diketahui baru sehari berpacaran.
"Korban sempat diancam dan akan diputus cintanya jika tidak mau melakukan hubungan badan," ucap Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Kristanto saat rilis kasus di Polres Malang Kota, Kamis (22/11/2018).
Dalam aksinya, RFS dan ketiga teman lainnya, mendatangi korban di rumahnya, Selasa (13/11/2018).
RFS kemudian menyatakan cintanya dan mengajak korban berjalan-jalan hingga larut malam.
Rabu (14/11/2018) dini hari, RFS mengajak Bunga untuk menginap di rumahnya bersama tiga temannya yang lain.
Jelang pagi hari, RFS terbangun dan kemudian menghampiri korban untuk melakukan hubungan badan.
Bambang mengatakan, korban sempat menolak ajakan tersebut, namun RFS terus memaksa hingga korban kehilangan keperawanannya.
Baca: (HPS) Warga Keluhkan Prosedur dari BPJS Kesehatan Manado
Baca: Usai Tabrakan dan Terlibat Cekcok, Mahasiswa Cekik Polisi Hingga Banting ke Saluran Air
Baca: 5 Jebolan Liga Champions Jadi Pengangguran, 2 Pemain Pernah Merumput di Liga Indonesia
Baca: Gubernur Olly ke Malaysia: Gandeng Air Asia, Buka Penerbangan Sabah-Manado
Keesokan harinya korban memberitahu orangtuanya telah tidur di rumah RFS dan mengaku sudah diajak berhubungan badan.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima kemudian melaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres MalangKota.
"Setelah korban menjalani visum di IGD RSSA Malang, kami langsung bergerak dan menangkap RFS di rumahnya," ujar Bambang.
Akibat perbuatannya itu, RFS bisa dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Simak video berikut ini :