Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Sehari Pacaran, Pemuda di Malang Kota Cabuli Pacar Berusia 15 Tahun

warga Jalan Santoso, Cemorokandang, Kota Malang terpaksa mendekam di penjara Polres Malang Kota karena mencabuli bocah

Editor: Aldi Ponge
Screenshot Video via tribun video
Pemuda di Malang Kota Cabuli Pacar Berusia 15 Tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - RFS (20), warga Jalan Santoso, Cemorokandang, Kota Malang terpaksa mendekam di penjara Polres Malang Kota karena mencabuli bocah perempuan yang baru berusia 15 tahun.

Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Kristanto menuturkan, RFS mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

RFS dan korban diketahui baru sehari berpacaran.

Baca: (VIDEO) 3 Wanita dan 1 Pria Digerebek Diduga Gelar Pesta Seks di Samarinda

"Korban sempat diancam dan akan diputus cintanya jika tidak mau melakukan hubungan badan," ucap Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Kristanto saat rilis kasus di Polres Malang Kota, Kamis (22/11/2018).

Dalam aksinya, RFS dan ketiga teman lainnya, mendatangi korban di rumahnya, Selasa (13/11/2018).

RFS kemudian menyatakan cintanya dan mengajak korban berjalan-jalan hingga larut malam.

Rabu (14/11/2018) dini hari, RFS mengajak Bunga untuk menginap di rumahnya bersama tiga temannya yang lain.

Jelang pagi hari, RFS terbangun dan kemudian menghampiri korban untuk melakukan hubungan badan.

Bambang mengatakan, korban sempat menolak ajakan tersebut, namun RFS terus memaksa hingga korban kehilangan keperawanannya.

Baca: (VIDEO) Catut Nama Gubernur, Tukang Bentor di Gorontalo Ajak Kencan Sejumlah Wanita di Hotel

Keesokan harinya korban memberitahu orangtuanya telah tidur di rumah RFS dan mengaku sudah diajak berhubungan badan.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima kemudian melaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres MalangKota.

"Setelah korban menjalani visum di IGD RSSA Malang, kami langsung bergerak dan menangkap RFS di rumahnya," ujar Bambang.

Akibat perbuatannya itu, RFS bisa dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. (Rifky Edgar)

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL: http://video.tribunnews.com/view/67268/pacaran-sehari-pemuda-di-malang-kota-cabuli-pacar-berusia-15-tahun

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved