Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peserta Seleksi CPNS 2018 Tak Lolos Passing Grade Berpeluang Isi Formasi Kosong, Ini Mekanismenya

Para peserta Seleksi CPNS 2018 yang tak lolos passing grade masih berpeluang mengisi formasi atau jabatan yang kosong.

Editor: Aldi Ponge
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
CPNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para peserta Seleksi CPNS 2018 yang tak lolos passing grade masih berpeluang mengisi formasi atau jabatan yang kosong.

Hal ini terjadi lantaran munculnya Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS 2018.

 
Demi mengakomodasi banyaknya formasi yang kosong, pemerintah menerapkan sistem ranking.

Baca: Penjelasan Mengenai Fenomena Hujan Es oleh BMKG

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menyebut nantinya akan ada dua kelompok dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau seleksi berikutnya setelah SKD.

Kelompok itu adalah kelompok peserta yang lolos passing grade dan kelompok peserta yang tak lolos passing grade tapi memiliki nilai tinggi. 

Kelompok peserta terakhir ini terpilih melalui sistem ranking.

"Nanti ada dua kelompok, kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya sendiri-sendiri," ujar Bima, di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (22/11/2018).

Ada keistimewaan yang didapat para peserta yang lolos passing grade dalam SKB.

Baca: Raisa Andriana Gelar Konser Sekaligus Kenalkan Sang Jabang Bayi

Yakni mereka akan diutamakan mengisi formasi kosong, bila lulus dalam SKB.

Sementara bagi yang tak lolos passing grade, kata Bima, mereka akan berkompetisi dengan sesama peserta.

Namun meski lulus SKB, mereka tak otomatis mengisi formasi.

Mereka akan mengisi waiting list atau baru bisa mengisi formasi kosong apabila semua peserta lolos passing grade tak lulus SKB dalam formasi tersebut.

Ia mencontohkan misalnya satu formasi CPNS diperebutkan tiga orang, dimana tiga orang itu terdiri dari satu peserta lolos passing grade dan dua peserta tidak lolos passing grade atau berdasar ranking.

Maka dari situ, satu peserta lolos passing grade yang diutamakan atau berhak mengisi formasi.

Bila ada dua formasi CPNS yang diperebutkan enam orang, satu lolos passing grade kemudian lima tak lolos passing grade, otomatis satu peserta itu akan mengisi formasi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved