Masih Ada 20 Ribu Warga Bitung yang Belum Perekaman KTP-el, Batas Waktu 31 Desember 2018
Dari 164.507 jumlah warga kota Bitung wajib merekam elektronik kartu tanda penduduk (KTP-el), baru 144 516 yang melakukan perekaman.
Penulis: Chintya Rantung | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Dari 164.507 jumlah warga kota Bitung wajib merekam elektronik kartu tanda penduduk (KTP-el), baru 144 516 yang melakukan perekaman.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Bitung Efreinhard Lomboan yang ditemui di ruangannya, Rabu (21/11/2018).
"Dari segi presentasi baru sekitar 87 persen yang melakukan perekaman dan masih ada 12 persen atau 20 ribu lebih warga wajib merekam KTP-el," kata Lomboan.
Dikatakannya, bagi penduduk dewasa yang tahun 2018 ini genap usia 23 tahun dan belum melakukan perekaman KTP-el sampai pada tanggal 31 Desember 2018, dukcapil akan memblokir data warga tersebut.
"Karena kami sudah memberikan toleransi yang cukup panjang mulai dari tahun 2012 hingga batas waktu yaitu 31 Desember 2018 jadi sudah 6 tahun kesempatan yang kami berikan," sebutnya.
Lanjutnya, jika data kependudukan diblokir, maka penduduk akan kesulitan untuk mengurus BPJS, data di Bank serta hal-hal lain yang membutuhkan kartu identitas.
Data kependudukan akan diaktifkan kembali ketika warga sudah melakukan perekaman.
"Kami mengimbau agar segera melakukan perekaman data kependudukan karena kami juga telah meluncurkan aplikasi di android guna membantu warga mengurus data kependudukan mereka,” sebut Lomboan.
Aplikasi ini, menurut dia, bernama Expedisi Max-Maurits Melayani Masyarakat atau Es Mama yang sudah tersedia di Playstore untuk di unduh oleh warga dan digunakan untuk kepentingan pembuatan data kependudukan.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, maka ada petugas kami nantinya yang akan mengantar KTP-el tersebut ke rumah-rumah warga,” pungkasnya.
(Tribunmanado.co.id/Chintya Rantung)