Yuk Urus Pajak Kendaraan Bermotor, Bagi yang Nunggak Lagi Ada Gratisan
Jangan sampai ketinggalan program gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Program tersebut adalah penghapusan terhadap sanksi administrasi pajak
Yuk Urus Pajak Kendaraan Bermotor, Bagi yang Nunggak Lagi Ada Gratisan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan sampai ketinggalan, ada program gratis nih dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program tersebut adalah penghapusan terhadap sanksi administrasi pajak.
Setidaknya ada 3 item yang digratiskan pada program 30 hari ke depan.
Dua diantaranya adalah untuk pemilik kendaraan bermotor, yakni penghapusan sanksi administrasi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB).
Baca: (VIDEO) Tim TKN Jokowi-Maruf Pertanyakan soal Jumlah DPT Pilpres 2019 yang Stagnan
Baca: (VIDEO) Yuk Intip Kehebatan 5 Alutsista Milik TNI yang Paling Canggih di Dunia
Sedangkan yang satu lagi adalah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dari akun resmi @humaspajakjakarta disebutkan bahwa Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2315 Tahun 2018.
Dikutip dari Grid.ID dari Kompas.com, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Bayu Pratama membenarkan hal tersebut.
@humaspajakjakarta
Program gratisan denda pajak kendaran bermotor dari Pemda DKi Jakarta
"Penghapusan mulai hari ini (15 November 2018) sampai 15 Desember 2018.
Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban mereka," kata Bayu Pratama.
Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan anjungan badan pajak dan retribusi daerah provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui ATM.
Pajak Mati Tilang Mengancam