Berita Nasional
(VIDEO) Divonis Bersalah Seusai Rekam Percakapan Mesum Kepsek, Nuril Minta Keadilan Jokowi
Baiq Nuril Maknun, pegawai honorer bagian tata usaha (TU) SMU 7 Mataram menangis mendengar keputusan Mahkamah Agung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baiq Nuril Maknun, pegawai honorer bagian tata usaha (TU) SMU 7 Mataram menangis mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah.
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, awalnya pada 26 Juli dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Dirinya divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh PN Mataram lantaran dirinya tak terbukti menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim.
Namun dirinya harus masuk penjara lagi lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca: (VIDEO) Patung Naga Perak di Gianyar Pecahkan Rekor Muri
Ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018) Nuril hanya bisa menangis meratapi nasibnya.
"Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan," kata Nuril sambil terisak.
Nuril menuturkan, pada Jumat sore (9/11/2018) dia menerima kabar terkait keputusan MA atas kasusnya.
Padahal saat di persidangan semua saksi ahli mengatakan bahwa Nuril tidak terbukti menyebarkan relkaman percakapan asusila, namun pihak kejaksaan masih ngotot.
Dia sangat tidak percaya akan keputusan Mahkamah Agung yang justru menyatakannya bersalah.
"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan," lanjutnya.
Baca: Nikita Mirzani Hadiri Silet Award 2018 dan Kenakan Dress Putih Rancangan Desainer Gaun Ternama
Seperti diketahui, kasus Nuril bermula dari gangguan Kepala Sekolah tempatnya bekerja sebagai honorer TU di SMA 7 Mataram.
Dia merekam cerita perselingkuhan kepala sekolah dengan bendaharanya menggunakan telepon gengam kemudian temannya menyalin dan menyebarkannya ke publik.
Hal itu membuat sang kepala sekolah geram dan memberhentikannya sebagai tenaga honorer, serta melaporkannya ke polisi terkait UU ITE pada 2016 silam.
Atas hal tersebut sejumlah lembaga mendampingi Nuril antara lain Payuguban Korban UU ITE (PAKU), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril.
Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)
TONTON JUGA:
TAUTAN AWAL: http://video.tribunnews.com/view/66375/sempat-bebas-lalu-divonis-bersalah-seusai-rekam-percakapan-mesum-kepsek-nuril-minta-keadilan-jokowi