Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kesbangpol Ancam Copot Baliho 241 Caleg Kotamobagu

APK caleg yang belum memiliki rekomendasi dari Kesbangpol terancam kena penertiban berupa pencopotan.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kesbangpol Kotamobagu mengingatkan caleg untuk mengurus surat rekomendasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Dari 258 caleg, baru 17 orang yang sudah mengurus rekomendasi pemasangan alat peraga kampanye."

Demikian Sekretaris Kesbangpol Kotamobagu Hendra Makalalag kepada tribunmanado.co.id, Senin (12/11/2019).

APK caleg yang belum memiliki rekomendasi dari Kesbangpol terancam kena penertiban berupa pencopotan.

Sebab itu, dia meminta kepada 241 caleg lainnya untuk segera meminta rekomendasi, apalagi tahapan kampanye sudah berjalan.

Menurut Hendra, pengajuan rekomendasi ini mudah.

“Tinggal ajukan dulu ke sangadi atau lurah. Setelah itu, sampaikan rekomendasi dari sangadi dan lurah ke kami.

"Kesbangpol kemudian akan mengeluarkan rekomendasi,” kata Hendra menandaskan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu Irianto Mokoginta sudah mengingatkan kepada peserta pemilu agar memerhatikan aturan.

Satu di antara yang menjadi perhatiannya adalah APK, seperti baliho.
Irianto mengatakan, Kesbangpol Kotamobagu mengacu pada ketentuan PKPU nomor 23 Tahun 2018.

Selain itu, ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pengaturan Teknis tehadap Keberadaan Organisasi dan Penerbitan Surat Rekomendasi Kegiatan di Wilayah Kota Kotamobagu.

Pada Pasal 15 di perda tersebut menyebutkan, ada tiga hal yang memerlukan surat rekomendasi dari pemerintah daerah.

Satu di antaranya, kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi, kelompok masyarakat, maupun perorangan.

Selain itu pemasangan spanduk dan papan promosi.

Satu lagi kegiatan- kegiatan lainnya yang dipandang perlu dikeluarkan rekomendasi karena berpotensi terkumpulnya masa.

"Dengan informasi dan imbauan dari Kesbangpol ini, kami harapkan masyarakat yang berkepentingan hendaknya mematuhi ketentuan aturan yang sudah ada," ujar Irianto.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved