Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nekat Mencuri Uang di RM Ave Maria, Boni Amankan Polsek Amurang

Boni, warga Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang tak berkutik saat diamankan Polsek Amurang.

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Siti Nurjanah
Ist
Boni, warga Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang diamankan Polsek Amurang. 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Andrew Alexander Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Boni, warga Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang tak berkutik saat diamankan Polsek Amurang. Pasalnya, pemuda 17 tahun ini nekad mencuri uang di rumah makan (RM) Ave Maria.

Usaha yang dimiliki Anci Daloma yang terletak juga di Kelurahan Ranomea ini mengalami kerugian jutaan rupiah. Anci tak menyangka uang hasil usahanya yang disimpan di laci meja kasir lenyap tak berbekas.

Tak mau bersedih terlalu lama, Anci langsung melaporkan peristiwa ini kepada polisu. Kasus ini segera ditangani oleh piket Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Amurang dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang, AKP Edi Suryanto Jumat (9/11/2018) mengungkapkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya dirangkaikan juga dengan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar tempat kejadian.

“Sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian telah kami lakukan proses identifikasi, diantaranya pisau dapur dan balok kayu yang diduga digunakan dalam aksi pencurian ini. Kami juga telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar tempat kejadian,” ungkap Kapolsek.

Proses identifikasi yang dilakukan pihak kepolisian meruncing pada seorang warga yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pencurian ini.

“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial BM alias Boni warga Kelurahan Ranomea,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pemilik rumah makan telah mengikhlaskan uang-uang kecil yang hilang, namun meminta tersangka untuk mengganti uang gereja yang diketahui mencapai lima jutaan rupiah. “Namun meminta agar tersangka mengembalikan uang sejumlah lima jutaan rupiah, karena uang tersebut milik gereja” tutup Kapolsek.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved