DPRD Bolmong Bahas Ranperda Pelestarian Nilai-Nilai Kearifan Lokal Serta Pakaian dan Bahasa Daerah
Komisi II bersama jajaran kepala perangkat daerah, menggelar pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pelestarian Nilai-Nilai Kearifan Lokal
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow melalui komisi II bersama jajaran kepala perangkat daerah, menggelar pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pelestarian Nilai-Nilai Kearifan Lokal Serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah, di gedung dewan, Rabu (7/11).
Marten Tangkere Ketua Bapemperda Bolmong memimpin langsung pembahasan Ranperda tersebut.
Bahwa Pelestarian Nilai-Nilai Kearifan Lokal serta Penggunaan pakaian dan Bahasa Daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat.
Perkembangan teknologi di era globalisasi menyebabkan berkurangnya kepedulian dan minat masyarakat terhadap keberadaan nilai-nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian dan bahasa daerah yang diyakini secara turun-temurun sebagai warisan Ieluhur.
Baca: Bayu Skak Konsisten Gunakan Bahasa Daerah di Film, Kan Ada Subtittlenya
Baca: Soal Laporan Istri Gubernur Sulteng Terkait Bantuan Bencana, DPRD Bolmong Hearing 3 Dinas Bolmong
Kadis Perkebunan Bolmong Taufik Mokoginta memberikan masukan untuk ada hari khusus menggunakan bahasa daerah di sekolah-sekolah.
Kadis Pariwisata Bolmong Ulfa Paputungan, memberikan masukan agar nuansa adat setiap kantor daerah demi pelestarian budaya.
"Wajib semua kantor menampilkan nuansa adat Bolmong. Selain itu, adat saat kawin, proses pemakaman adat, dan desa adat yakni Desa Mengkang," ujarnya.
Desa Mengkang sudah sekitar 75 persen memenuhi syarat sebagai Desa Adat.
Kadis Pendidikan Bolmong Renty Mokoginta menyampaikan bahwa dinas sudah siapkan jadwal dan kurikulum bahasa daerah.
Baca: GP Ansor Gagas Global Unity Forum, Kearifan Lokal Indonesia Jadi Warisan Dunia
"Adanya penegasan terkait hari pelaksanaan atau jadwal penggunaan bahasa daerah. Selain itu, wajib ada sanksinya," ujarnya.
Perlu diundang tokoh-tokoh adat dalam pembahasan dalam ranperda terkait kerarifan lokal.
Turut hadir Asisten I B Panambunan dan Asisten II Yudha Rantung bersama jajaran kepala dinas, Ramli Mangopa. (kel)