Ditangkap karena Miliki Sabu 30 Gram, MA Justru Putuskan Rehabilitasi pada Wahyu Nugroho
Wahyu yang ditangkap Polda Sulut karena memiliki Sabu 30 Gram justru hanya divonis rehabilitasi oleh MA.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan luar biasa mengherankan pada terdakwa kasus narkotika jenis Sabu bernama Wahyu Nugroho yang adalah Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut.
Baca: Winzy 2 Kali Ajukan Grasi Tapi Belum Berhasil
Wahyu yang ditangkap Polda Sulut karena memiliki Sabu 30 Gram justru hanya divonis rehabilitasi oleh MA.
Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Senin (5/11/2018) putusan tersebut keluar sejak Juli 2018.
Baca: Setelah Divonis Seumur Hidup, Winzy Minta Diceraikan Sang Istri
"Dari informasi yang kami peroleh memang dia diputus rehabilitasi," ujar sumber Tribun Manado.
Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Manado Vincentius Banar ketika dikonformasi mengatakan sudah menerima putusan dari MA terhadap Wahyu Nugroho.
"Sudah ada putusannya minggu lalu, silahkan cek ke kantor," ujarnya.
Baca: Divonis Seumur Hidup Dalam Penjara, Winzy Pilih Dekatkan Diri pada Tuhan Dalam Lapas Manado
Sekedar diketahui, Wahyu Nugroho ditangkap Polda Sulut pada Kamis (19/10/2017) di salah satu basement Hotel di Manado.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 30 gram Sabu dalam tas milik Wahyu.
Uniknya Wahyu justru diputus rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Manado. Namun hukuman Wahyu naik menjadi 8 tahun setelah banding di Pengadilan Tinggi Manado.
Baca: Divonis Seumur Hidup Dalam Penjara, Winzy Pilih Dekatkan Diri pada Tuhan Dalam Lapas Manado
Akan tetapi MA justru kembali memutuskan Wahyu menjalani rehabilitasi setelah dilalukan Kasasi. (nie)