Polisi Ciduk Mahasiswa Sepasang Kekasih Lantaran jadi Maling Motor
Kisah cinta IS (24) dan kekasihnya PDS (21) tampaknya harus dilanjutkan di balik jeruji besi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah cinta IS (24) dan kekasihnya PDS (21) tampaknya harus dilanjutkan di balik jeruji besi.
Pasalnya, pasangan kekasih spesialis curanmor ini telah dibekuk jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang pada (30/10/18) lalu.
Dari hasil penyelidikan, pasangan kekasih yang sama-sama berprofesi sebagai mahasiswa ini kerap melakukan aksi curanmor di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 13 kunci leter T, 1 buah gagang kunci leter T, 1 unit sepeda motor hasil kejahatan, dan 7 plat nomor sepeda motor palsu.
Baca: Deklarasi Kopassandi, Prabowo Janji Jemput Habib Rizieq untuk Pulang ke Indonesia!
Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, aksi sepasang kekasih itu sempat terekam kamera CCTV.
Saat keduanya beraksi di depan bank BJB, Mardigras, Citra, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada (3/5/18) silam.
Tak lama usai peristiwa, kata Trisno, korban langsung membuat laporan. Polisi langsung menindak lanjuti pelaporan itu.
"Kami langsung memeriksa tempat kejadian perkara termasuk mendalami hasil rekaman CCTV," kata Trisno, Minggu (4/11/2018).
Baca: Pesta Halloween, Bunga Citra Lestari Tampil Menawan dengan Kostum Black Swan
Berbekal hasil rekaman CCTV, polisi terus melakukan pengejaran dan observasi wilayah termasuk gencar melakukan operasi cipta kondisi.
Pada saat polisi melakukan operasi cipkon di sekitaran Eco Plaza, Citra Raya pada (30/10/18), melihat ada sepasang kekasih yang ciri-cirinya identik dengan rekaman CCTV.
"Kami pun melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa kendaraan yang mereka gunakan. Dan benar, nomor rangka kendaraan yang dipakai adalah hasil curanmor," ucapnya.
Sepasang kekasih itu kemudian langsung diamankan di Mapolsek Panongan.
Di saat yang sama, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka IS di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 13 mata kunci leter T dan 7 buah plat nomor sepeda motor palsu yang makin menguatkan dugaam polisi.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Trisno. (dik)
TONTON JUGA:
TAUTAN AWL:, http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/04/sepasang-kekasih-diciduk-lantaran-jadi-maling-motor-di-tangerang