Terkait Aksi 211 Bela Tauhid Hari Ini, Wiranto: Apakah Perlu Unjuk Rasa Lagi?
Menkopulhukam Wiranto tetap menghormati unjuk rasa sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Ia akan berdialog dengan massa Aksi 211 Bela Tauhid.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi 211 Bela Tauhid yang digelar di Jakarta hari ini juga bikin Menkopolhukam Wiranto bertanya-tanya, apakah masih perlu unjuk rasa, mengingat kasus pembakaran bendera di Garut beberapa waktu lalu sudah ditangani Polri.
"Ya, apakah perlu (unjuk rasa) lagi? Sayang sekali ya, berpanas-panasan untuk melakukan satu tuntutan yang sudah dipenuhi," ujar Wiranto saat dijumpai wartawan di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jumat (2/11/2018) siang.
Baca: Massa Padati Stasiun Bogor Sejak Pagi Ikut Aksi 211 ke Jakarta
Baca: Inilah Agenda Lengkap Aksi 211 Bela Tauhid Jakarta Hari Ini 2 November 2018

Sesuai agenda, lewat aksi yang rencananya diikuti sekitar 10.000 orang itu, para pengunjuk rasa akan menuntut aparat kepolisian memproses hukum pembakar bendera secara proporsional.
Sampai kemarin, kata Wiranto, dua anggota Banser yang membakar bendera sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca: Massa Aksi 211 Berjalan dari Masjid Istiqlal ke Istana Negara dan Monas, Lalu Lintas Tersendat
"Bahkan, organisasi induk mereka telah menyesalkan terjadi seperti ini. Artinya, aksi tabbayun sudah ada. Semangat ukhuwah Islamiyah-nya sudah jalan, ukhuwah wathaniyah-nya juga sudah jalan," ujar Wiranto.
"Makanya, kalau ada demonstrasi lagi, saya juga belum tahu, demonstrasi ini tuntutannya apa lagi?" lanjut Wiranto.
Baca: Aksi 211 di Jakarta, Ketua MUI Sulut Minta Umat di Sulut Tidak Terpancing
Meski demikian, Wiranto tetap menghormati unjuk rasa itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Ia akan segera bertolak ke Jakarta untuk berkomunikasi dengan mereka.
"Tapi, enggak apa-apa. Biar saya akan ketemu dengan mereka. Saya akan bicarakan yang akan diminta itu apa?" ujar Wiranto.
Terkait Aksi 211 Bela Tauhid itu, pihak Polri telah menyiagakan 14.000 personel gabungan untuk pengamanan massa sekitar 10.000 orang.
Baca: (VIDEO) Mengira Tumor, Oknum Dokter Angkat Ginjal Pasiennya, Korban Masih Berjuang Dapat Keadilan

Personel gabungan itu terdiri dari aparat dari TNI, Polri, pemerintah daerah, Satpol PP, dan tenaga kesehatan.
Terkait perkembangan kasus pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Polri telah menetapkan dua personel Bander sebagai tersangka, yakni M dan F.
Baca: Aksi 211 di Patung Kuda, Sejumlah Perjalanan Transjakarta Dialihkan
Kedua tersangka itu dijerat dengan pasal yang sama dengan US, pembawa bendera dalam acara HSN itu, yakni Pasal 174 KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".