Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dokter Forensik tak Temukan Luka Bakar pada Jenazah Korban Kecelakaan Lion Air

Tim DVI Postmortem RS Polri Kramat Jati sudah memeriksa 56 kantong Jenazah hingga pada Rabu (11/10/2018)

Editor: Aldi Ponge
Keluarga penumpang pesawat Lion Air PK-LQP rute JT 610 mendatangi RS Polri di Jakarta, Rabu (31/10/2018).  

TRIBUNBMANADO.CO.ID - Tim DVI Postmortem RS Polri Kramat Jati sudah memeriksa 56 kantong Jenazah hingga pada Rabu (11/10/2018)

Dari 56 kantong jenazah yang diterima tersebut, terdapat 238 body part.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Kombes Pol Dok Musyafak mengatakan, bahwa ke-238 body part yang diperiksa hingga saat ini sudah dilakukan pengambilan sampel DNA untuk proses identifikasi.

"Dari postmortem kemarin, 48 jenazah selama kemarin sore sampai tadi pagi bertambah delapan, jadi total 56 kantong jenazah. Pagi ini jadi kami periksa delapan kantong. Perlu disampaikan 48 kemarin, tambah delapan yang diambil sampel DNA 238 body part," ungkap Kombes Pol Musyafak di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kamis (1/11/2018).

Baca: Istri Pasha Ungu Adelia Unggah Foto Lawas saat Jadi Pramugari Lion Air, Pray for JT610

Kata Musyafak, pihaknya tidak memiliki kewenangan atas kondisi jenazah yang tidak dalam kondisi utuh. Pihaknya hanya bertugas segera mengidentifikasi para korban.

Black Box Lion Air Ditemukan Penyelam TNI AL, ''Kami Dengar Tit Tit Tit''
Black Box Lion Air Ditemukan Penyelam TNI AL, ''Kami Dengar Tit Tit Tit'' (KOMPAS.COM)

Hingga kemarin, sebanyak 48 kantong jenazah yang sudah diperiksa, ditambah delapan kantong jenazah di hari ketiga kemarin. Tapi dari pemeriksaan tim dokter, tidak ditemukan adanya luka bakar pada tubuh korban yang sudah diperiksa.

"Kita hanya identifikasi, ini siapa? Karena jenazah juga punya hak untuk diidentifikasi. Dari 48 jenazah tidak ada satupun body part yang terkesan kena luka bakar," katanya.

Baca: WhatsApp Benar-benar Akan Dijejali Iklan

Hingga saat ini pihaknya terus berupaya melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan data-data antemortem yang dibawa oleh pihak keluarga, sekaligus menunggu hasil pencocokan DNA, yang paling cepat selesai 4-8 hari ke depan.

"Prosesnya apa yang disampaikan rilis sebelumnya, sistem pelaksana Ops DVI ini lakukan rekonsiliasi antara antemortem dan postmortem. Dari postmortem body part yang ada 238 itu kita periksa DNA-nya. Dari hasil itu kalau ada kecocokan baru kita rilis," paparnya. (*)


TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL : http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/01/tim-dokter-forensik-tak-temukan-luka-bakar-pada-jenazah-korban-kecelakaan-lion-air-pk-lqp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved