Polres Bitung Gelar Operasi Zebra Samrat 2018, Ini Sasarannya
Polres Bitung dan Jajaran melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Samrat 2018
Penulis: Chintya Rantung | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG -- Polres Bitung dan Jajaran melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Samrat 2018 dengan tema Penegakkan Hukum Dan Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Serta Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas, di halaman Mako Polres Bitung, Selasa (30/10/2018).
Amantan tribunmanado.co.id, Waka Polres Bitung Kompol Adi Saputra Sudirman SIK dan komandan apel Kanit Lantas Polsek Matuari Iptu J Sambeka bertindak sebagai pemimpin apel.
Dalam sambutan Kakorlantas Polri yang dibacakan oleh pemimpin apel Waka Polres Bitung Kompol Adi Saptia Sudirna, SIK, menyampaikan pelaksanaan operasi zebra tahun 2018 yang akan digelar mulai 30 Oktober 2018 sampai dengan 12 November 2018 diseluruh Polda.
Baca: AKBP Stefanus Tamuntuan Resmi Jabat Kapolres Bitung
"Data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2017 adalah sebanyak 2.097 kejadian, mengalami penurunan sebanyak 863 kejadian atau turun 41 persen apabila dibandingkan dengan periode yang sebelumnya tahun 2016 sebanyak 2.960 kejadian," katanya
"Jumlah korban meninggal dunia pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2017 adalah sebanyak 388 orang, mengalami penurunan sebanyak 261 orang atau turun 67 persen dibandingkan periode yang sebelumnya ditahun 2016 sebanyak 649 orang, jumlah pelanggaran lalu lintas operasi zebra tahun 2017 sebanyak 1.069.541," tambahnya .
Baca: Polres Bitung Terus Mendalami Ujaran Kebencian yang Diduga Dilakukan Tersangka FH
Dijelaskannya, sedangkan pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sebanyak 356.101, mengalami peningkatan sebanyak 713.440 atau 200 persen dengan jumlah tilang sebanyak 801.525 lembar dan teguran sebanyak 178.016 lembar, sedangkan tahun 2016 jumlah tilang sebanyak 228.989 dan teguran sebanyak 127.112.
Pada Pelaksanaan operasi zebra tahun 2018 kali ini ada beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus.
Selain itu, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari Satu, pengemudi dibawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, Pengemudi kendaraan bermotor menggunkan narkoba atau mabuk, Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
TONTON JUGA:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/polres-bitung_20181030_122236.jpg)