Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Adrianus Meilala Lantik Juri Pesparani, 3 Juri Asal Sulut

Para juri pesparani Ambon, Minggu (28/10/2018) dilantik di lantai 7 kantor Gubernur Maluku.

Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/DAVID MANEWUS
Foto bersama usai pelantikan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMBON - Para juri pesparani Ambon, Minggu (28/10/2018) dilantik di lantai 7 kantor Gubernur Maluku.

Mereka diambil sumpahnya oleh Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Paduan Suara Gerejani Nasional (LP3KN) Adrianus Meliala.

Sebagai rohaniwan pendamping ialah Vikaris jenderal Keuskupan Amboina, Pastor Bery Rahawarin.

Kegiatan dihadiri oleh beberapa anggota Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Paduan Suara Gerejani Daerah (LP3KD) termasuk LP3KD Sulawesi.

Hadir Wakil Ketua Umum LP3KD Sulut Edwin Kindangen dan juga ketua kontingen Pesparani Sulut.

Hadir pula sekretaris umum LP3KD Sulut Joula Makarawung dan Bendahara Umum Lucia Taroreh.

Turut dilantik tiga juri asal Sulawesi Utara yaitu Profesor Perry Rumengan, Pastor Harry Singkoh MSC dan Pastor Therry Ponomban.

Prof Perry sendiri merupakan koordinator para juri dan penasehat LP3KN.

Mereka akan menjadi juri untuk beberapa mata lomba.

Adrianus Meilala berkelakar binggung harus memberi sambutan. Ia bukan ahli paduan suara tapi kriminolog.

"Yang saya tahu kalau pemilihan juri di pengadilan ada tiga syarat. Pertama kalau ditanyakan apakah bersedia memutuskan hukuman mati dan tidak bersedia maka calon juri didiskualifikasi. Ia juga harus mendengar dan melihat yang di pengadilan bukan di luar dan karena itu tidak boleh baca koran, nonton televisi dan lain-lain," katanya.

Ia mengatakan jika bisa disamakan, juri pesparani harus putuskan yang benar. "Kalau kalah ya kalah," ujarnya.

Ia mengatakan juri pesparani harus mendikte. Mereka hanya melihat dan mendengar apa yang ada di lomba.

"Tidur pun harus menyanyi. Jadi juri yang kredible dan excelent," katanya.

(Tribun Manado/David Manewus)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved