Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seorang Dokter Diduga Aniaya Bidan Cantik, Korban Disuntik 50 Kali sampai Pingsan 3 Jam

Seorang Dokter Diduga Aniaya Bidan Cantik, Korban Disuntik 50 Kali sampai Pingsan 3 Jam

Editor: Aldi Ponge
Internet
5 Fakta 'Suntikan Maut' di RSU Cut Nyak Dhien, Anak Tewas 5 Menit usai Disuntik hingga Penjelasan RS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Dokter Diduga Aniaya Bidan Cantik, Korban Disuntik 50 Kali sampai Pingsan 3 Jam

Kasus dugaan dokter aniaya bidan tersebut terjadi di Kepulauan Riau (Kepri).

Penganiayaan dilakukan dengan menyuntik bidan tersebut sebanyak 50 kali.

Mendapat perlakuan tersebut, bidan itu akhirnya melapor ke polisi.

Peristiwa dugaan dokter aniaya bidan terjadi terhadap seorang bidan berinisial W.

Ia diduga dianiaya rekan seprofesinya yakni dokter Yusrizal.

Kini, Yusrizal telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Baca: Berikut 5 Pulau Paling Terpencil di Dunia, Tak Ada yang Mampu Bertahan Hidup di Pulau Bouvet

Dikutip Surya.co.id dari Tribun Batam, dokter Yusrizal Saputra merupakan PNS Pemprov Kepri yang berdinas di RSUP Kepri.

Sang dokter ternyata memperdaya bidan W dengan mengajaknya ke rumah.
Yusrizal belakangan menawari bidan tersebut untuk suntik vitamin.
Anehnya, suntikan vitamin tersebut dilakukan hingga 50 kali.

Efeknya, si bidan pun tidak sadarkan diri.

Merasa ada yang tidak beres, bidan W melapor ke polisi.

Proses penyidikan sudah dilakukan polisi setelah menerima laporan dari korban, bidan berinisial W.

Satreskrim Polres Tanjungpinang juga telah menetapkan dokter Yusrizal sebagai tersangka terkait kasus penganiyaan tersebut.

Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Ucok Lasdin Silalahi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup.

Selain itu, berdasarkan hasil visum yang dilakukan korban di RSAL, dipastikan ada luka penganiayaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved