Zumi Zola Sesak Nafas: Ingin Segera Divonis
Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10), ditunda karena Zumi mengalami sesak nafas dan diabetesnya kambuh. Sedianya, Zumi menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang tersebut.
"Hasil diskusi kami, untuk pemeriksaan saudara sebagai terdakwa diagendakan Senin depan," kata ketua majelis hakim, Yanto.
Zumi yang mengenakan kemeja batik tampak dan duduk di kursi samping tim penasihat hukumnya lebih banyak diam sejak sidang dimulai. Wajahnya tampak pucat.
Baca: 5 Anggota DPRD Jambi Tetap Bantah Terima Uang dari Zumi Zola
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Zumi Zola, M Farizi menjelaskan kliennya tidak bisa menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa karena mengalami sakit sesak napas di tengah persidangan. Dan Zumi telah menjalani pemeriksaan dokter di pengadilan.
"Pada hari ini, sebetulnya tadi dia (Zumi Zola) pucat dan sesak napas, sudah dilaporkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada hakim. Sebetulnya Pak Zola ngotot mau ikut sidang, namun hakim bilang tidak bisa, katanya kami tidak mau ambil keterangan kalau seperti ini (sakit). Sebab, secara hukum tidak sah orang diambil keterangan dalam kondisi sakit," jelasnya.

Menurutnya, Zumi juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit karena sakit gula darah atau diabetesnya kambuh. Karena sakit tersebut, Farizi berencana mengajukan permohonan untuk berobat lagi ke rumah sakit ke pihak KPK.
"Rumah sakit minta Pak Zola dirawat, tensinya sudah 80 per 30, gulanya kondisi tidak stabil lalu ada infeksi dan badannya panas tinggi. Cuma Pak Zola tidak mau dirawat takut sidang tertunda, akhirnya hanya dionservasi saja, obat dimasukkan melalui infus," tutur Farizi.
Farizi menceritakan, Zumi sejak lama terkena sakit diabetes, tepatnya sejak 2007. Dulu Zumi sempat mendapat perawatan dokter. Namun, belakangan ini diabetes Zumi kambuh saat dia menjalani penahanan di Rutan C1 KPK Jakarta pad April 2018.
Meski sedang sakit, lanjut Farizi, Zumi sempat menginginkan datang ke dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa itu. Dia tidak ingin sidang lanjutan tersebut ditunda. "Pak Zola ngotot tetap mau sidang, padahal kondisinya seperti itu. Dia ingin kasusnya selesai, ingin ada putusan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Zumi Zola selaku Gubernur atau penyelenggara negara didakwa menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi. Gratifikasi tersebut diduga mengalir ke istri, ibu, adik Zumi Zola dan kepentingan partai.
Selain itu, Zumi juga didakwa melakukan penyuapan sebesar Rp 16,490 miliar ke pihak DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018 alias 'uang ketuk palu'.
Kasus yang menjerat Zumi ini merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dan tiga anak buah Zumi Zola. Ketiganya, yakni Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.
Dalam perkara itu, Zumi disebut KPK mengetahui dan setuju terkait uang ketok palu serta meminta Arfan dan Saipudin mencari uang agar mendapat pengesahan RAPBD.
Saling Bantah
Sebelum persidangan ditunda, lima anggota DPRD Jambi yang diduga sebagai penerima suap dari Zumi Zola dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah Cekman dari Fraksi Partai Hanura, Elhelwi dari PDI Perjuangan, Supardi dari Golkar, Parlagutan Nasution dari PPP dan Tadjudin Hasan dari PKB.