Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unggah Postingan Berbau SARA di Facebook, Warga Bitung Ini Nyaris Diamuk Massa

FH (19), warga Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Kota Bitung, diamankan aparat keamanan Kota Bitung karena bikin status FB berbau SARA.

Penulis: Chintya Rantung | Editor: Indry Panigoro
Seorang warga Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian Kota Bitung berinisial FH (19), diamankan Babinsa Koramil 1310-01/Bitung dan Bhabinkamtibmas 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - FH (19), warga Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Kota Bitung, nyaris diamuk massa karena memposting ujaran kebencian berbau SARA di Facebook, Minggu (21/10/2018).

FH diamankan oleh Babinsa Koramil 1310-01/Bitung dan Bhabinkamtibmas Polres Bitung, setelah banyak orang mulai berdatangan mencarinya.

Baca: Guru Nelty Minta Maaf: Menangis saat Karifikasi Dugaan Ujaran kebencian

Baca: Teriak di Lapangan Tikala, Dua Pemuda Ini Diamankan Tim Paniki

Babinsa Serda Juandri Lalao mengatakan, remaja itu memposting kata-kata di Facebook yang isinya menghujat Nabi dengan kalimat berbau SARA.

Baca: Tim Patroli Kawal Turis China di Gereja Sentrum

Baca: Prabowo Minta Para Pendukung Jangan Sebar Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Ahmad Dhani menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan) ()

Kronolgisnya, penangkapan pria itu bermula dari laporan masyarakat kepada Babinsa bahwa ada warga berinisial FH yang mengunggah kata-kata ujuran kebencian di Medsos.

Saat Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Lurah Girian Weru tiba di rumah FH, banyak warga yang mulai merapat mencari remaja itu.

Baca: Buat Keributan, Lima Pria Ini Diangkut Tim Patroli Rayon

Remaja FH itu kemudian dibawa ke Kantor Kelurahan untuk dimintai keterangan.

"Saat dimintai keterangan, tersangka FH sempat menolak dan membantah telah memposting ujaran kebencian itu," kata Babinsa Serda Juandri Lalao.

Baca: Akibat Judi Togel, Wanita Asal Teling Ini Diamankan Tim Macan Polresta Manado

Polres Kepulauan Sangihe menangkap pria berinisial MM (29) warga Sangihe yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Polres Kepulauan Sangihe menangkap pria berinisial MM (29) warga Sangihe yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial. (ISTIMEWA)

Untuk menghindari amukan massa yang menunggu di depan Kantor Kelurahan, Babinsa bersepakat untuk segera mengamankan FH  ke Polres Bitung.

FH diantar ke Polres Bitung langsung oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah, dan diikuti beberapa perwakilan warga.

Setelah diserahkan ke Tim Reskrim Polres Bitung, FH langsung diamankan di mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (chi)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved