Hanya 51 Masyarakat Yang Memilih Sangadi Antarwaktu
Pencoblosan, pemilihan sangadi antarwaktu Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan tidak dilaksanakan oleh semua masyarakat Poyowa Kecil
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
KOTAMOBAGU, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencoblosan, pemilihan sangadi antarwaktu Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan tidak dilaksanakan oleh semua masyarakat Poyowa Kecil.
"Dari jumlah masyarakat yakni 367 orang. Yang bisa memilih, memberikan suaranya hanya 51 orang," ujar Ketua Panitia Pilsang Antar Waktu Ardin Paputungan kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (21/10/2018) pagi.
51 orang ini merupakan perwakilan dari masyarakat Poyowa Kecil lainnya.
"Ada aturan yakni dalam Undang undang Desa Nomor 6 Tahun 2014," ujar dia.
Lanjut Ardin, 51 orang yang nanti memilih sangadi antar waktu yakni mereka yang merupakan perwakilan dari beberapa unsur.
"Unsur yang memiliki legalitas di desa. Setiap unsur diundi tiga orang perwakilan untuk memberikan hak suara," ujar Ardin.