Peredaran Narkoba di Bitung Dikendalikan Napi di Lapas Manado
Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kapal KM Labobar
Penulis: Chintya Rantung | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kapal KM Labobar.
"Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 100 gram terisi dalam kantong plastik dan terbungkus dalam plastik pempers (popok bayi)," kata Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK MH di Polres Bitung," dalam press konference, Kamis (18/10).
Dengan tersangka inisial FT alias Falen (37), PT alias Ikha (23), BM alias Billy (26), RT alias Ricko, FDI alias Rayen (35) dan RND alias Rendi.
Dikatakannya, narkoba jenis sabu-sabu ini diamankan di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa atau lebih tepatnya di depan ATM Bank BRI Pos 4 Pelabuhan Samudera Bitung.
Kronologinya, tersangka akan naik kapal KM Labobar. Saat di perlihatkan barang bukti awalnya tersangka berkelit dan akhirnya mengaku.
Disebutkannya, penangkapan dilakukan tim laba-laba yang sedang melakukan penyelidikan dengan menggunakan pola Under Cover Buy.
Dari penyelidikan lanjut, Polres Bitung melakukan koordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Sulut dan BNN Provinsi Sulut juga melalukan koordinasi dengan Kepala Lapas Tuminting.
Pada hari Senin 15 Oktober 2018 napi FT alias Falen dibawa ke Polres Bitung untuk kepentingan pengembangan kasus.
Dari keterangan saksi dan bukti yang ada serta pengakuannya sendiri, diduga kuat Peredaran jual beli narkoba jenis sabu tersebut dilakukan oleh Falen dengan melibatkan kaki tangan yaitu VR dan sudah diamankan dan RND terhadap kasus narkoba yang belum lama bebas.
AKP Ferly Sumampouw Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung menambahkan, kasus ini masih kami lakukan pengembangan mudah-mudahan bisa dapatkan bandar dan bukti lain.
"Dari pengembangan keterangan saksi dan bukti yang ada serta pengakuannya sendiri, diduga kuat peredaran jual beli narkoba jenis Sabu tersebut dilakukan oleh 5 tersangka yang berperan sebagai kaki tangan,” ujarnya.
Kelima tersangka dikenai UU no 35/2009, khususnya pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup," jelasnya.(chi)