Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Catatan ICW Selang 2010-2018, Ada 19 Kasus di Internal KPK

Indonesia Corruption Watch ( ICW) menemukan 19 kasus terkait etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2010 hingga 2018

Editor: David_Kusuma
Gedung KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW) menemukan 19 kasus terkait etik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2010 hingga 2018.

Total kasus tersebut termasuk yang sedang diproses maupun sudah diproses.

"Data ICW menyebutkan bahwa setidaknya dalam rentang waktu 2010-2018 terdapat 19 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan internal KPK," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Sementara itu, pada masa kepemimpinan Ketua KPK Agus Rahardjo saat ini, terdapat lima kasus terkait etik.

Dari jumlah tersebut, empat kasus tidak diketahui kelanjutannya.

Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini.

"Perilaku-perilaku seperti ini harus segera ditindaklanjuti secara tegas, karena bagaimanapun pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPK akan berpengaruh langsung pada kerja utama lembaga antirasuah ini, yakni memaksimalkan pemberantasan korupsi," terang dia.

Berikut daftar kasus dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK berdasarkan catatan ICW:

1. Ferry Wibisono (Direktur Penuntutan)

Waktu: Februari 2010
Tindakan: Dugaan perlakuan khusus terhadap Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto dengan memberikan fasilitas melewati pintu samping Gedung KPK guna menghindari media.
Tindak lanjut: Tidak diberikan sanksi apapun.

2. Ade Raharja (Mantan Deputi Penindakan)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Pelanggaran ringan

3. Bambang Sapto Pratomosunu (Sekjen)

Waktu: Oktober 2011
Tindakan: Dugaan pertemuan antara Nazaruddin dengan pimpinan dan pegawai KPK untuk membicarakan kasus korupsi
Tindak lanjut: Pelanggaran ringan

4. Johan Budi (Juru Bicara)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved