Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Terdakwa Pembunuhan Asun Sekeluarga Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Ridwan (22) pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun s

Editor: Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut Ridwan (22) pelaku pembunuhan terhadap Tjie Sun alias Asun sekeluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/10/2018), dengan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto dan didamping dua hakim anggota masing-masing Muzakir dan Roni Susanta.

Terdakwa Ridwan tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Banda Aceh dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dilakukan olehnya.

Dalam sidang itu, terdakwa Ridwan hadir didampingi penasehat hukumnya Ramli Husen.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved