Soal Aksi Penolakan Tokoh 212 ke Manado, Pengamat Sosial Minta Ormas Adat Arif dan Bijaksana
Pengamat sosial Charles Tangkau meminta ormas adat Minahasa yang mengadang tokoh 212 di Bandara Sam Ratulangi Manado beraksi secara arif.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi penolakan ormas adat Minahasa terhadap dua tokoh 212, yang mereka anggap intoleran, mendapat tanggapan dari Charles Tangkau, dosen Universitas Negeri Manado.
Menurut pengamat sosial Unima itu, sikap dan tindakan ormas adat Minahasa itu adalah wujud dari kebebasan mengeluarkan pendapat dari setiap warga negara Indonesia.
Seperti diketahui, ormas adat itu menolak kedatangan Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith dan Habib Muhammad bin Abdurrahman Al-Athos ke Manado.
Dua ustadz itu dikabarkan akan menghadiri acara tabligh akbar di Manado.

Pihak ormas adat menyatakan mereka tidak menghalangi tabligh akbar dan acara keagamaan yang digelar masyarakat Manado.
Yang mereka keberatan adalah kehadiran dua sosok yang mereka anggap intoleran itu.
Itu sebabnya, ,ketika mereka mendengar dua sosok itu akan datang ke Manado, mereka mengadangnya di Bandara Sam Ratulangi, Senin (15/10/2018).
Baca: BREAKING NEWS: Ormas Minahasa Adang Pentolan 212 di Bandara Manado
Charles Tangkau mengatakan, meski sikap dan tindakan ormas adat itu dilindungi undang undang, namun ia berharap tetap dilakukan secara bertanggung jawab.
Charles berharap massa tetap menjaga kondusivitas suasana dan tidak memicu ketidaknyamanan masyarakat, teruma pengguna bandara, serta tidak berdampak pada disintegrasi bangsa.
Baca: Diiringi Kabasaran, Massa Ormas Adat Masuki Bandara

Dijelaskan oleh Charles, kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 9/2008 adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
Baca: Ormas Adat Kesal Otoritas Bandara
Dari konteks sosial, katanya, terjadinya penolakan oleh tokoh dan ormas adat atas masuknya pentolan 212 ke Tanah Toar Lumimuut adalah hal yang sangat wajar.
Baca: Rehabilitasi Hall Wolter Monginsidi Asal-asal, Penggiat Olahraga Sesalkan, Minta Polisi Usut Tuntas
Saat ini, kata Charles, masyarakat sedang mengalami titik jenuh atas penyebaran hoaks dan fitnah.
Kasus-kasus hoaks seperti kasus Ratna Sarumpaet dan penggunaan isu agama untuk menjatuhkan lawan politik, seperti dialami mantan gubernur DKI Ahok, disinyalir ada keterkaitannya dengan para tokoh 212.
Baca: Dituding Intoleran Oleh Massa, Panitia Akhirnya Pulangkan Habib Bahar

Sehingga fenomena-fenomera seperti inilah yang mendorong tokoh-tokoh adat waspada dan antisipatif agar kejadian-kejadian seperti ini bisa ditangkal dan dicegah dengan langkah-langkah preventif.
Namun, kata Charles, tentunya sebagai warga negara Indonesia (WNI ) yang baik, semua pihak harus tetap melakukan semua aktivitas berdasar aturan yang berlaku.
Charles berharap para aktivis ormas adat menyampaikan aspirasinya secara arif dan bijaksana tanpa menggunakan cara-cara yang tidak sesuai etika berbangsa dan bernegara. (crz)