3 Fakta Nasib Penyebar Hoaks, Ratna Sarumpaet hingga Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo
Pada hari Selasa (2/10/2018), Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas pelaku penyebar hoaks.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada hari Selasa (2/10/2018), Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas pelaku penyebar hoaks.
Tak menunggu lama, sejumlah tersangka penyebar hoaks alias berita bohong segera diamankan polisi.
Seorang ibu rumah tangga di Sidoarjo terancam pidana 2 tahun karena menyebarkan hoaks tentang gempa besar akan mengguncang Jakarta
Lalu, salah satu kasus berita hoaks yang menghebohkan adalah tentang isu penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Apapun alasannya, kebohongan tidak akan pernah berbuah kebaikan. Pendiri Kompas, Jakob Oetama pernah mengatakan, kita tidak butuh orang pintar, tetapi kita butuh orang jujur.
Berikut fakta terbaru tentang berita bohong alias hoaks akhir-akhir ini.
1. Kebohongan Ratna Sarumpaet menjadi viral di media sosial

Baca: Terkait Isu Penganiayaan Ratna Sarumpaet, Ini 6 Fakta yang Terungkap
Aktivis Ratna Sarumpaet mengakui telah menciptakan berita palsu atau hoaks yang menghebohkan masyarakat.
Sebelum pengakuannya tersebut, Ratna telah berbohong kepada sejumlah pihak telah dikeroyok orang tak dikenal saat berada di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pada tangga 21 September 2018.
"Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan sebuah negeri," ujar Ratna, di rumahnya, di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Mirisnya, Ratna mengakui telah memikirkan dengan sadar saat berbohong. Artinya, memang sudah ada niat untuk berbohong.
Salah satu korban cerita bohong Ratna adalah Fadli Zon, sahabat Ratna Sarumpaet. Fadli pun terpaksa meminta maaf karena sempat ikut menyebarkan hoaks.
"Saya menyesalkan dan mengecam sikap Ratna Sarumpaet yang telah berbohong kepada saya, kepada Pak @prabowo, @sandiuno," tulis Fadli dalam akun twitter-nya, @Fadlizon, Rabu (3/10/2018).
2. Polisi amankan penyebar hoaks di Batam

Tim Cyber Crime Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Joni Afriadi (38), seorang warga Batam yang tinggal di Tiban, Sekupang, Rabu (3/10/2018) pagi.
Pria setenngah baya itu ditangkap karena diduga menyebarkan berita hoaks tentang musibah gempa di Palu dan Donggala, melalui akun Facebook (FB) miliknya, pada hari Minggu (30/9/2018).
"Kami menangkap Joni setelah dirinya menyebar berita bohong tentang musibah gempa melalui akun FB-nya yang diposting pada Minggu (30/9/2018)," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur, Rabu (3/10/2018).