Dalam Semalam Polsek Wenang Tangkap Tiga Pelaku Sajam di TKB
Polsek Wenang berhasil mengamankan 3 pelaku sajam dan penganiayaan dalam semalam di seputaran Taman Kesatuan Bangsa (TKB).

Laporan Wartawan Tribun Manado, Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polsek Wenang berhasil mengamankan 3 pelaku sajam dan penganiayaan dalam semalam di seputaran Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Selasa (25/9/2018).
Ketiga pelaku tersebut yakni berinisial TKH alias Kifli (19) yang melakukan penyaniayaan terhadap Stenly Mansuara, YT alias Yusuf (20) warga Bailang yang membawa sajam saat pacaran dan JK (14) alias Jo remaja asal Bunaken yang ditangkap saat miras bersama pelaku Kifli.
Kapolsek Wenang Kompol Syaiful Wachid mengatakan, ketiga pelaku sudah diamankan pihaknya.
"Penangkapan ini juga adalah kolaborasi bersama tim Paniki Polresta Manado," kata dia.
Perwira satu bunga ini menambahkan bagi masyarakat yang membawa sajam bisa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Daripada dipenjara 10 tahun mending jangan dibawa, karena kalau kami tangkap pasti akan diproses hingga pengadilan," tandasnya.
-
Ancam Warga dengan Sajam, Preman Kampung Ini Diciduk Tim Paniki Polresta Manado
-
Polres Minsel Sisir Miras dan Sajam di Boulevard Amurang
-
Kapolres Peringatkan Jangan Miras, Apalagi Anak-anak di Bawah Umur
-
Kapolres Sangihe Akan Sosialisasi ke Sekolah Agar Anak tak Terlibat Tindak Kriminal
-
Akibat Bawa Sajam di Tempat Ramai, Wawan Diciduk Polsek Tumpaan