Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Belum Ada Parpol Masukkan Laporan Dana Kampanye, KPU Tunggu Sampai Pukul 18.00 Wita

KPU Bolmong memberikan batas waktu sampai pukul 18.00 wita, Minggu (23/09/2018) bagi Parpol untuk memasukkan laporan dana kampanye kepada KPU.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Indry Panigoro
Saat Komisioner KPU Bolmong melaksanakan sosialisasi kepada Parpol terkait laporan dana kampanye di Sutan Raja Kotamobagu pekan lalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan batas waktu sampai pukul 18.00 wita, Minggu (23/09/2018) bagi Partai Politik (Parpol) untuk memasukkan laporan dana kampanye kepada KPU.

"Sampai saat ini belum ada satupun Parpol yang memasukkan laporan atau rekening kampanye kepada KPU Bolmong," ucap Fahmi Gobel Ketua KPU Bolmong kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (23/09/2018).

Ia berkata, sampai dengan siang ini beberapa parpol baru sebatas konsultasi dengan KPU.

Fahmi menjelaskan, laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Sementara laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.

Menurutnya, laporan akhir dana kampanye berisi mengenai penerimaan dan pengeluaran partai politik selama kampanye.

"Pihaknya akan mencoret parpol yang tidak memasukan laporan dana kampanye terkait dengan pemilu," tutupnya. (Kel)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved