Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

4 Negara yang Tak Izinkan Status Kewarganegaraan Ganda

Ketika seseorang lahir di suatu negara, otomatis ia akan mendapat hak kewarganegaraan di negara tersebut.

Editor: Siti Nurjanah
TWITTER.COM
Paspor 

TRIBUNMANADO.CO.IDKetika seseorang lahir di suatu negara, otomatis ia akan mendapat hak kewarganegaraan di negara tersebut.

Namun, terkadang kita pernah melihat beberapa orang yang memiliki dua kewarganegaraan.

Mereka bisa memiliki kewarganegaraan negara lain dengan alasan tertentu.

Kewarganegaraan kedua itu bisa dipilih, seperti negara tempat lahir orangtua, negara yang telah ditinggali selama bertahun-tahun, atau sekadar negara yang dikagumi.

Meski begitu, beberapa negara di dunia ini cukup ketat saat berurusan dengan kewarganegaraan.

Menurut Undang-Undang No. 62 Tahun 1958, Indonesia sendiri tidak menganut dwikewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.

Namun, terdapat pengecualian pada ketentuan ini bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, masih dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

Hal ini termuat dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006.

Ada negara yang sama sekali tidak mengizinkan dwikewarganegaraan.

Apa sajakah itu?

Dikutip TribunTravel.com dari laman This is Insider, berikut 4 negara yang tidak menganut sistem dwikewarganegaraan.

1. Belanda

Amsterdam, Belanda
Amsterdam, Belanda (Dok. Booking.com)

Belanda berpegang pada 'jus sanguinis' atau hak hubungan darah.

Seseorang bisa menjadi warga negara Belanda dengan berbagai faktor.

Seperti tempat kelahiran, adopsi, pernikahan, keturunan, atau melalui naturalisasi yang juga mengizinkan seseorang menjadi warga negara Uni Eropa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved