MA Putuskan Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg, Ketua KPU Sulut Tunggu Arahan KPU RI
Ardiles Mewoh tak banyak berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan terpidana korupsi nyaleg
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh tak banyak berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan terpidana korupsi nyaleg di Pemilu 2019.
Ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Ardiles mengaku belum melihat putusan MA tersebut.
"Saya belum lihat salinan putusannya," ujarnya kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (15/9/2018).
Kalau pun memang sudah keluar putusan itu, KPU Sulut tak bisa bertindak sendirian, tapi menanti langkah KPU RI
Baca: KPU Sulut Rekap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan
"Kita tunggu arahan dari KPU RI," ujar Ardiles.
Sedikitnya ada 3 calon legislatif, dan 1 calon senator, dicoret KPU karena berstatus eks koruptor.
Baca: KPU Sulut Optimistis Partisipasi Pemilih Meningkat di Pemilu 2019
KPU Sulut mencoret caleg Herry Kereh dari Partai Gerindra, Mieke Nangka Caleg Partai Berkarya, dan Calong Anggota DPD RI Syahrial Damapolii.
Sementera KPU Manado mencoret Dharmawati Dareho, Caleg Partai Demokrat.
Semua mereka sebenarnya sudah memang sengketa di Bawaslu, para eks napi Korupsi itu harusnya diakomodir KPU, namun belakangan KPU menunggu judisial review di Mahkamah Agung yang akhirnya menelurkan keputusan yang subtansinya sama dengan Bawaslu. (ryo)
Baca: KPU Sulut Bimbing Parpol dan Anggota DPD soal Dana Kampanye